SOFIFI – Untuk membangun pemerintah Provinsi Maluku Utara yang kuat tentu dibutuhkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang professional, inovatif, serta berintegritas, salah satunya tentu adanya pelatihan kepemimpinan ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan kompetensi ASN tertentu.
Seperti yang dilakukan Irwan Usman, SP, yang kini menjabat sebagai Sektretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara itu maju sebagai salah satu peserta dalam meningkatakan kapastiasnya, dengan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) III angkatan ke VII Tahun 2024, bentuk Pengembangan Sumberdaya Manusia Provinsi Maluku Utara.
Dimana secara umum, Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) adalah pelatihan struktural kepemimpinan administrator sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai managemen PNS yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi peserta dalam rangka memenuhi standar Kompetensi Manajerial Jabatan Administrator.
Bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, di Sofifi, pada Senin (9/9/2024), secara detail melalui “aksi perubahan”, Irwan Usman paparkan aksi perubahan dalam konteks Penataan Aset Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara melalui “Klinik Aset”.

Lebih lanjut Irwan mengatakan “Klinik Aset”, yang dimaksud adalah pada UPT BBIL Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat dan BBIAL Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Dimana kedua lokus adalah asset milik DKP Maluku Utara tersebut menjadi tujuan utama lantaran, Pertama, tidak jelasnya keberadaan aset DKP, karena tidak tercatatnya keberadaan aset menyebabkan timbulnya masalah administratif dalam pencatatan asset.
Kemudian yang kedua, tidak tertibnya penatausahaan aset DKP, karena penatausahaan aset daerah yang tidak tertib dapat menyebabkan kebingungan dan masalah administratif. Ketiga, kurang optimalnya pengelolaan aset DKP, karena pengelolaan aset DKP Provinsi Maluku Utara seringkali tidak optimal, hal ini dapat mengakibatkan kerugian bagi daerah.
Keempat yaitu kapasitas pengelola aset daerah yang belum memadai, karena belum memiliki kapasitas yang memadai dalam mengelola asset. Kemudian yang kelima, aset daerah yang tidak dimanfaatkan dengan optimal, karena terdapat aset daerah yang tidak dimanfaatkan sebaik mungkin.
DKP perlu mengambil langkah-langkah inovatif dan kreatif untuk memaksimalkan pemanfaatan aset yang ada, dan yang terakhir atau keenam adalah kurangnya bukti kepemilikan atau sertifikat, karena beberapa aset DKP, terutama tanah, ada tidak memiliki bukti kepemilikan atau belum bersertifikat.
“Penasaran Klik Aset adalah akronim dari penataan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Melalui “Klinik Aset”. Aset merupakan yang paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah. Dengan pengelolaan baik dan benar yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis serta menjamin adanya kepastian nilai, dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangannya. Dari sisi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Irwan, pada materi aksi perubahan yang dipaparkan itu.

Untuk itu, Kata Aset PERMENDAGRI RI Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukaan Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan, atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah daerah maupun Masyarakat.
“Ini juga dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya,” tambahnya.(**)



















