LABUHA, JO – Keluarga Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Desa Gumira (IPMAG) memprotes Pengangkatan Sementara (Pjs) Kepala Desa Gumira melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Selatan, Nomor 163 Tahun 2020, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Gumira, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Menurut Ketua Umum IPMAG, Dahri Nasri kepada wartawan, Kamis (26/11/2020), sangat keliru sikap yang dilakukan Bupati Halsel, Bahrain Kasuba yang memberhentikan Kepala Desa Gumira, Amirudin Ishak, S. IP dan mengeluarkan SK Kasman Nurdin sebagai Pjs Kepala Desa Gumira.
“Ini kan aneh, tinggal beberapa hari kedepan kita akan memasuki pemilihan Bupati Halmahera Selatan 9 Desember 2020. Dengan cara yang dilakukan Bupati Halmahera Selatan ini sangat berdampak bagi masyarakat Desa Gumira. Ada apa dengan Bahrain Kasuba sehingga sikap ini diambil?,” kesal Ketua Umum IPMAG, Dahri Nasri sambil bertanya sikap Bupati Halsel, Bahrain Kasuba.
Apalagi katanya, Kasman Nurdin yang diangkat sebagai Pjs Kepala Desa Gumira, tidak melalui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pejabat Kepala Desa. Sebab, Bahrain Kasuba mengambil sebuah kebijakan terkesan dengan sesuka hati.“Selain itu, kami tidak menginginkan orang baru memimpin desa kami,” katanya.
Menurutnya, Kasman Nurdin tidak paham karakteristik masyarakat, sehingga tidak layak jadi Pjs Kepala Desa Gumira. “Jangan karena hasrat memimpin masyarakat jadi korban. Apalagi ini di momentum politik, jangan karena ada kepentingan terselubung di Desa Gumira, kemudian membuat masyarakat jadi resah,” pungkasnya.
Untuk itu, lanjut Dahri, IPMAG meminta Bupati Halsel, Bahrain Kasuba segera membatalkan SK yang sudah dikeluarkan. “Alasan mendasar inilah kami Keluarga Besar Pelajar Mahasiswa Desa Gumira menolak keras Kasman Nurdin menjadi Pejabat Kepala Desa Gumira,” katanya. Sweraya menegaskan, akan mengusir secara paksa Kasman Nurdin dari Desa. “Jika tidak diakomodir, apapun yang terjadi kami akan usir Kasman Nurdin dari Desa Gumira,” tegasnya. (red)