TERNATE- Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara, melaksanakan pelatihan kepemimpinan administrator angkatan VII Tahun 2024. Ini disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil, Kusman Malik MA, yang juga selaku reformen.
Dimana kegiatan pelatihan bertajuk “Inovasi Pikir Kalesang” yang dihadiri sejumlah pimpinan media di Ternate, dipusatkan di Boulevard Hotel, Sabtu (28/9/2024).
Dirinya memaparkan “PIKIR KALESANG” adalah sebuah akronim dari Percepatan Peningkatan Kinerja Kelembagaan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Sebuah ide inovasi yang lahir dari kondisi kebutuhan organisasi pada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara dan tuntutan kebutuhan masyarakat pelaku usaha dan wirausaha yang akan mengembangkan kewirausahaannya.
Percepatan dimaksud dalam konteks aksi perubahan ini adalah gerakan adaptasi terhadap perubahan lingkungan strategis dalam mengakomodasi kebutuhan organisasi dan kepentingan pelayanan publik yang terus menerus berkembang dan berubah dengan cepat disektor ekonomi real.
“Memikirkan strategi pengembangan KUMKM (PIKIR) dan peduli terhadap pemanfaatan serta optimalisasi penggunaan asset yang tersedia (KALESANG),” ungkap Kusman.
Menurutnya Inovasi “Pikir Kalesang” dibangun dari beberapa alasan mendasar, diantaranya kondisi eksisting kelembagaan dengan aset dan fasilitas yang tersedia namun tidak dimanfaatkan secara optimal dalam melakukan pengembangan serta pemberdayaan terhadap KUMKM.
Selain itu, kinerja kelembagaan yang adhoc/belum permanen dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang melaksanakan fungsi teknis penunjang sehingga fungsi konsultasi dan pendampingan pelaku usaha belum dapat berjalan maksimal.
Tak hanya itu, arahan kebijakan nasional melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang mengalami penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan turunan regulasinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Selain dari beberapa alasan di atas, dirinya menambahkan bahwa secara teknis pelaksanaan melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dikatakan Provinsi Maluku Utara sampai dengan tahun 2023 memiliki 185.944 unit Usaha Mikro, 7.456 unit Usaha Kecil, dan 1.596 unit Usaha Menengah. Jumlah ini akan terus tumbuh seiring dengan kondisi ekonomi makro yang terus membaik dan pertumbuhan ekonomi yang terus tumbuh positif di atas dua digit setiap tahun.
“Pikir Kalesang adalah sebuah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang akan dibentuk berada dibawah Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara di Sofifi,”ujarnya.
Kapan PIKIR KALESANG mulai melaksanakan pelayanan yaitu, pelayanan kepada pelaku usaha telah dilakukan oleh Konsultan pendamping dalam 7 tahun teakhir secara terus menerus, namun belum optimal karena tidak adanya kelembagaan formal dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
Jika terbangun UPTD melalui inovasi PIKIR KALESANG maka akan memberikan kontribusi pelayanan yang lebih professional kepada pelaku saha semua sektor. 7 (tujuh) bidang tugas sasaran kinerja kelembagaan PIKIR KALESANG adalah.
“Meningkatnya kelembagaan Koperasi dan UMKM, Meningkatnya kompetensi sumber daya manusia Koperasi dan UMKM, Meningkatnya produksi dan produktivitas usaha Koperasi dan UMKM, Meningkatnya akses dan jangkauan pemasaran produk Koperasi dan UMKM, Meningkatnya akses Koperasi dan UMKM pada berbagai sumber pendanaan yang tidak mengikat, Meningkatnya kapasitas Koperasi dan UMKM dalam memanfaatkan teknologi dan informasi, dan Meluasnya jaringan kerja sama dengan berbagai lembaga dan/atau pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan program pendampingan dan pemberdayaan lainnya bagi Koperasi dan UMKM,” ungkapnya.
Lembaga ini memiliki tiga fasilitas masing-masing kantor permanen berlantai dengan prasarana pendukung yang cukup tersedia, gedung promosi produk unggulan dengan nama UKM Mart, dan Gedung Rumah Kemasan dengan fasilitas yang belum lengkap.
Selain itu, kelembagaan PIKIR KALESANG memiliki 10 layanan utama sebagai berikut, yaitu konsultasi dan Pendampingan usaha, pendaftaran usaha pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, pelatihan teknis dan manajerial, pemenuhan sertifikasi dan standardisasi produk, pengembangan produk unggulan daerah.
Pengembangan kemasan produk, promosi dan pemasaran produk serta informasi pasar, Inkubasi bisnis, pendataan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Wirausaha, dan seleksi pelaku usaha dan kurasi produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil. (**)