SOFIFI – Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, kukuhkan lima orang penjabat eselon II di lingkup Pemerinrahan Provinsi Maluku Utara, untuk mengisi kekosongan kepala daerah di sejumlah daerah karena maju sebagai Calon Bupati dan Walikota pada Pilkada Serentak tahun 2024.
Pengukuhan kelima Penjabat Sementara (Pjs) bertempat di lantai II Aula Nuku Kantor Gubernur, di Sofifi, yang dilakukan pada Selasa (24/9/2024).
Pengukuhan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3822 Tahun 2024 Tentang Penunjukkan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Walikota di Provinsi Maluku Utara.
Kelima pejabat tersebut yaitu Tahmid Wahab, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara sebagai Penjabat Sementara Walikota Ternate. Dimana Walikota Ternate, Muhammad Tahid Soleman maju sebagai petahan Calon Walikota, sementara Wakil Walikota Jasri Usman telah memundurkan diri dari jabatanya.
Sementara Kadri La Etje, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai Penjabat Sementara Bupati Halmahera Selatan, karena Buapti Ali Bassam Kasuba Maju sebagai Calon Bupati Petahan.
Sementara tiga daeeah lain yakni Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kabupaten Kepulauan Sula, bupati dari masing-masing dareah maju secara paket jilid dua pada Pilkada sertak ini sehingga harus diisi oleh Penjabata Sementara.
Dimana Kabupaten Halmahera Barat diisi oleh Dheni Tjan, Kepala Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara. Kabupaten Halmahera Timur diisi oleh Ahmad Purbaja, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara, dan Kabupaten Kepulauan sula diisi oleh Wa Zaharia, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Provinsi Maluku Utara.
Pj Gubernur Samsuddin Abdul Kadir menyampaikan, Penjabat Sementara (Pjs) yang baru dilantik tentu memiliki tanggungjawab yang tidak mudah. Dengan kewenangan yang tidak jauh berbeda dengan Pejabat Definitif, saudara dituntut untuk mampu menjaga stabilitas pemerintahan daerah, kualitas pelayanan publik, dan pembangunan daerah harus ditingkatkan.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, saya ucapkan selamat dan sukses kepada saudara-saudara yang telah dikukuhkan. Tugas sebagai Penjabat Sementara (Pjs) tidaklah mudah. Saudara harus menjaga stabilitas pemerintahan daerah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah,” ungkap Samsuddin Pj Gubernur Malut itu.
Untuk itu dirinya berharap para Penjabat Sementara (Pjs) yang baru diharapkan mengemban amanah dengan rasa tanggung jawab dilandasi semangat tulus dan ikhlas mengabdi kepada masyarakat. Di samping itu, terus membangun kekompakan dan memperkuat koordinasi lintas sektoral di wilayah masing-masing.
“bahwa tugas dan wewenang Penjabat Sementara Bupati/Walikota sebagaimana termuat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujar Gubernur.
Dia juga menambahkan, pejabat sementara juga diharapkan menjaga ketertiban masyarakat, apalagi saat ini merupakan tahun politik yang tengah berlangsung.
“saudara-saudara juga dituntut memelihara dan menjaga ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada serta menjaga netralitas ASN, melakukan pembahasan Ranperda dan menandatangani Perda setelah disetujui Mendagri serta melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan Mendagri,” jelasnya.(rls/SMG)