JAILOLO – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan pemilihan lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), dengan mengendepankan Protap Covid 19, bagi pelaku-pelaku yang terlibat dalam pelaksanaan pemilihan di tahun ini.
Tentu pemilihan ditahun ini sangat berbeda dengan pemilihan tahun sebelumnya, sehingga Anggaran pelaksanaan pun membengkak.
Namun, Kesepakatan itu, tidak dimaksimalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Halmahera Barat yang mana telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
“Sangat jelas diatur dalam PKPU, pelaksanaan pemilihan di tahun ini dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilih, peserta pemilih, pemilih, dan semua pihak yang terlibat” Ungkap Mantan Ketua LPP-Halbar, Mochtar Djaenal, Jumat (30/10).
Alat Pelindung Diri (APD), Lanjut Ota sapaan akrabnya, PPDP yang bertugas kurang lebih satu bulan kemarin, APD yang disediakan oleh KPU Halbar tidak maksimal dan mengabaikan keselamatan penyelenggara.
“PPDP bertugas kurang lebih satu bulan, sedangkan masker yang disediakan hanya dua buah, Sarung tangan yang disediakanpun tidak berkualitas, Apa bedanya penyelenggara tingkat atas dan bawah, memangnya PPDP itu bukan Manusia, atau harga sarung tangan lebih mahal atau pentingnya nyawa manusia, Sehingga Komisioner memakai sarung tangan yang berstandar (Latex) dan PPDP memakai sarung tangan biasa (plastic),” Sesalnya.
Selain itu, lanjut Sekretaris Umum Keluarga Makayoa Halbar ini, Setiap tahapan yang dilaksanakan tidak melibatkan Tim Covid Kabupaten, Padahal diatur dalam PKPU.
“Diatur dalam PKPU, setiap penyelenggara tingkat bawah harus dilakukan rapid test oleh KPU, karena Puskesmas yang tersebar sudah memiliki Alat tes tersebut, namun KPU Halbar tidak melaksanakan itu,” Cetusnya
Dengan demikian, KPU Halbar secara tidak langsung menyebarkan Covid 19. Pasalnya, Debat Kandidat Tahap I yang dilaksanakan oleh KPU Halbar di Ballroom Sahid Hotel Ternate adalah tempat karantika pasien Covid 19.
“Penanganan Protap Covid saat debatpun tidak maksimal, dimana dalam protap Covid, maksimal jarak 1 meter, kerumunanpun terjadi karena sesuai kesepakatan KPU bersama Pasangan Calon, yang ikut menyaksikan dibatasi maksimal 50 orang lagi-lagi ini diabaikan,” Katanya
Oleh karena itu, ia meminta Tim Satgas Covid 19 Kab. Halbar agar melakukan pemeriksaan sesuai protap baik pasangan calon, penyelenggara dan tamu undangan yang hadir menyaksikan. Harapnya.
“KPU juga diminta agar benar-benar mematuhi PKPU Nomor 6 Tahun 2020,” Harapnya.(J0-1)