Keroyok Warga, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Tersangka

banner 120x600
banner 468x60

HALBAR – Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, resmi menetapkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya, Soni Boky sebagai tersangka.

Demisius dan Soni ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap warga Desa Guaemaadu, Kecamatan Jailolo atas nama Hardi Do Dasim alias Don Joao.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Halmahera Barat, melalui Satreskrim pada Rabu (8/1/2025) tadi malam.

“Status penanganan kasus tersebut dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan tadi malam dan oknum Kadisperindag (Demisius) bersama stafnya (Sony) resmi ditetapkan sebagai tersangka,” Katanya dalam press release yang digelar di Aula Vicon Polres Halmahera Barat. Kamis (9/1/2025).

Atas perbuatan itu, Demisius dan Sony dijerat pasal 170 ayat (1) subsider pasal 351 ayat (1) juntco pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Untuk pengeroyokan dengan ancaman pidana 5-6 tahun kurungan penjara, sementara penganiayaan dipidana paling lama 2-3 tahun,” Jelasnya. (red)

banner 325x300