JAILOLO, ONE.id – Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDT) akhirnya menetapkan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) keluar dari zona daerah tertinggal.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 79 Tahun 2019, tentang penetapan kabupaten daerah tertinggal yang terentaskan tahun 2015-2019 yang diputuskan, Senin (09/09/2019).
Penetasan daerah tertinggal itu, berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, yang ditargetkan 80 kabupaten entas dari ketertinggalan.
”Jadi dari SK Menteri KPDT dan sesuai dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh tim koordinasi evaluasi pusat dan tim pelaksana daerah terdapat 62 kabupaten dengan potensi entas salah satunya Kabupaten Halbar,” kata Kepala Dinas Kominfo, Kehumasan Statistik dan Persandian (Diskominfo) Chuzaemah Djauhar, ketika dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).
Emma sapaan akrab Chuzaemah menambahkan, sebanyak 62 kabupaten yang terentaskan termasuk Halbar ini masih dilakukan pembinaan oleh Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) selama tiga tahun sejak ditetapkan sebagai daerah yang sudah terentaskan.
”Alhamdulilah, atas kerja keras pak bupati, halbar bisa keluar dari zona daerah tertinggal,” katanya.
Mantan Sekwan DPRD Halbar ini mengaku, setelah menerima SK dari menteri PDTT tentang penentasan daerah tertinggal, maka kedepan terus dilakukan perubahan dari sisi program pemberdayaan dan peningkatan ekonomi, sehingga dalam tahapan evaluasi selama kurun waktu tiga tahun ini, Halbar benar-benar keluar dari zona daerah tertinggal.
”Intinya Halbar sudah keluar dari zona daerah tertinggal dan itu patut disyukuri, karena dengan begitu peningkatan ekonomi di Halbar mulai tumbuh secara maksimal,” ujarnya.