JAILOLO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)republik Indonesia(RI), resmi menetapkan batas wilayah dua kabupaten diprovinsi Maluku Utara. Kedua Kabupaten itu adalah Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Timur.
Penetapan batas wilayah oleh kemendagri untuk dua Kabupaten itu berlangsung di Novotel jl.Gn. Sahari No.1, Ancol Jakarta Utara, Jumat (28/05).
Turut hadir pada penetapan batas wilayah tersebut, Bupati Halmahera Barat James Uang, didampingi Komisi satu DPRD Halbar Mahdin Husen, Staf Ahli Pemerintahan Boby Jumati, dan Kabag Pemerintahan Demianus Sidete.
Sementara itu, turut hadir juga Bupati Haltim Ubaid Yakub, Ass I Hatim Nasrun Konoras, Kabag Pemerintahan Haltim Zulkkifli, Kabid Penataan Ruang Haltim Tarudi S. Hut.
Penetapan batas wilayah itu juga menghadirkan, Karo Pemerintahan provinsi Malut M. Ali Fataruba, Direktorat Topografi TNI-AD Mayor Ctp. Bastiani, Lembaga Antariksa Penerbangan Ir. Rubini Jusuf, Kasubit Batas Wilayah Mardiyana dan Bina Hukum kemendagri RI Zaskasyi.
Bupati Halbar James Uang di sela-sela penandatanganan segmen batas wilayah antara Halbar-Haltim mengatakan, dengan adanya penegasan batas wilayah ini maka permasalahan batas antara Habar-Haltim telah sampai ke titik penyelesaian.
“Saya berharap, tidak ada lagi persoalan terkait batas wilayah antara Kabupaten Halbar dan Kabupaten Haltim,”ujar, James Uang.
Terpisah, Kabag Pemerintahan Halbar Demianus Sidete menambahkan, penetapan batas wilayah ini mengacu pada peta dari Badan Informasi Geospasial (BIG) yang terdiri atas 15 titik koordinat di Halmahera Barat yang membentang.
” Jadi batas Wilayah Kabupaten Halbar dimulai dari Desa Pasir Putih terbentaang hingga Desa Rioribati, Halmahera Barat,”jelasnya.
Demianus bilang, paskah dari penandatanganan penegasan batas wilayah ini, Mendagri akan mengeluarkan Permendagri tentang Batas wilayah Administrasi Halbar-Haltim.
“Jadi, setelah penetapan ini Mendagri bakal mengeluarkan permendagri terkait batas wilayah Halbar-Haltim,”ujarnya.(J0-1)



















