Karena Kesal Seorang Ayah di Ternate Tegah Aniaya Anaknya Sendiri Hingga Alami Luka Bakar Serius

banner 120x600
banner 468x60

TERNATE – Seorang ayah berinisila IH (44) tahun warga kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, diduga tegah menganiaya anak kandunya sendiri berinisial MH (13) tahun, hingga alami luka bakar pada separu tubuh korban.

Kejadian nahas yang dialami anak gadis (13) tahun itu terjadi di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Kamis (12/9/ 2024) sekira pukul 00:40 WIT dini hari kemarin.

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Khasan Busorie Ternate, guna mendapatkan pertolongan medis karena luka bakar yang diderita korban cukup para hingga mencapai 65 persen terbakar. Bahkan korban tidak dapat melihat karena alami luka bakar hingga ke bagian wajah korban.

Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo kepada Beritasatu.com/BTV, Kamis (12/9/2024) menjelsakan, kejadian nahas ini terjadi bermula dari korban (anak) yang meninggalkan rumah sejak Senin (9/9/2024) kamarin hingga tak Kembali kerumah selama 2 hari. 

Dari situlah orang tua korban (pelaku) mencari korban dan berhasil menemukan korban di Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, pada Rabu (11/9/2024) kemarin. 

“dimana si anak ini pada Senin (9/9/2024) pergi dari rumahnya bersama rekanya ke Sofifi, menyebrang dari Ternate ke Sofifi, sebagai orang tua pasti mencari, pada hari Selasa (10/9/2024), rekanya Kembali ke Ternate namun si anak tetap stay disana,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate itu.

“Ayahnya saat ini terlapor mencari anaknya bersama temanya yang tadi ke Sofifi, selanjutnya dibawa pulang ke Ternate pada hari Rabu (11/9/2024). Kemudian di rumah oleh terlapor ditanyain namun dari terlapor ini merasa kurang puas dengan jawaban korban maka terjadilah dugaan tindak penganiayaan itu,” tambah Kasat Reskrim.

Dia juga mengatakan, dimana awalnya korban (anak) diintrogasi, terlapor kemudian memotong rambut korban dan juga meneteskan lilin ketubuh korban. Tidak hanya itu namun terlapor (ayah) juga sengaja memercikan minyak tanah kepada korban dan berujung korban terbakar. 

Secara singkat Kasad menjelaskan, motif yang dilakukan pelaku karena kesal berdasarkan keterangan penlaku sendiri. Dimana korban sudah diberi tau berkali-kali namun masih terus mengulangi perbuatannya seperti pergi untuk bermain tanpa memberitau sehingga puncaknya kekesalanya terjadilah penganiayaan terhadap anak tersebut.

“sbenarnya dari pelaku ini berniat menakut-nakuti dengan memercikan minyak tanah tujuanya hanya menakuti tetapi sampai dikepala banji itu basah sehingga dari lilin itulah api kena dibaju anak maka terjadilah kebakar. Jadi dari telapor bukan menyiran dan dibakar bukan tetapi berasal dari lilin tadi yang meneteskan kaki si korban ini sehingga terbakjar,” ucap Kasad.

Sementara untuk kondisi korban kami belum bisa memitai keterangan karena masih menjalani perawan intensif di Rumah Sakit (RS), langkah Polres sendiri sudah mengabil keterangan dari 3 saksi yaitun saksi yang melihat api berkobar yaitu tentangga, kemudian pak RT juga kami mitai keterangan dan keterangan ketiga dari tgerlapor. Selanjutnya akan menembah keterangan dari kaka korban yang saat kejadian berada di Lokasi dan juga tambahan keterangan dari terlapor.

“untuk pasal yang dijeratkan sementara kami masih menerapkan dalam LP yaitu pasal 80 ayat 1 undang-undang perlindungan anak dan pasal 76 undang-undang KDRT. Jadi kalua pasal ini tergolong penganiyaan berat jadi tertulis ancaman hukumannya 5 tahun, kemudian disitu juga fase dimana untuk kategori pelakunya orang tua disitu hukumanya ditambah sepertiga dari pidana pokoknya. Kemudian untuk juntonya yaitu pasal 76 KDRT sendiri hukuman ancamanya adalah 10 tahun penjara,” tegasnya. 

Sementara itu pelaku kini telah ditahan oleh pihak penyidik Polres Ternate, guna proses penyelidikan atas kasus dugaan penganiyaan tersebut.(red/SMG)

banner 325x300