TOBELO, ONE.id– Untuk memaksimalkan pengawasan Warga Negara Asing (WNA), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo (Imigrasi Tobelo) menerapkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Pengawasan ini dilakukan Imigrasi Tobelo meliputi di penginapan yang ada di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dan Kabupaten Pulau Morotai.
“Aplikasi ini mulai diterapkan pada Jumat (06/09/2019) yang didalamnya pengawasan dilakukan di beberapa kabupaten dalam wilayah Imigrasi Tobelo,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Douglas Simamora.
Di juga menjelaskan, APOA yang diterapkan sangat memudahkan dalam proses pelaporan dan pelayanan bagi warga negara asing dalam konteks pemberian perlindungan. Selain itu, aplikasi ini juga memudahkan pengawasan bagi orang asing yang melanggar ketentuan hukum.
Selain itu, lanjut dia, bahwa ada sanksi bagi penginapan karena sudah disosialisasikan jika tidak melaporkan imigrasi yang datang.
“Sanksinya Imigrasi yang tidak melaporkan hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 25 juta”, tuturnya.
Selain juga, teknis menggunakan aplikasi ini sangat mudah, dimana tinggal masuk ke laman www.imigrasi.go.id, kemudian dapat dipilih (klik) aplikasi pelaporan orang asing dan kemudian masuk (log in). Petunjuknya sangat mudah tinggal pemilik penginapan langsung diminta paspor dan dientri ke aplikasi APOA.
Saat ini sebanyak 21 penginapan telah melakukan registrasi aplikasi APOA dan melakukan pelaporan yakni Halut sebanyak 292 WNA, Halteng sebanyak 125 WNA, dan Pulau Morotai sebanyak 7 WNA,(AS).