Kadinkes Akui Klinik di Ternate Belum Terapkan Tarif PCR

Ternate, Jurnalone.id – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Ternate, Maluku Utara, Nurbaity Radjabessy menyatakan, sejumlah klinik swasta yang memiliki alat tes Polymerasa Chain Reaction (PCR) saat ini belum menerapkan kententuan tarif yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu sebesar tarif Rp300ribu.

“Dari lima laboratorium kesehatan dan klinik swasta di Ternate, baru tiga di antaranya sudah menerapkan tarif tes PCR sesuai ketentuan pemerintah pusat yakni Rp300ribu, sementara dua klinik lainnya masih bertahan dengan tarif Rp400ribu,”kata Nurbaity Radjabessy saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerja pada Senin (01/11) kemarin.

Namun, Kadinkes, tidak menyebut secara rinci terkait dua klinik tersebut, tetapi Dinkes Ternate tetap meminta kepada pemilik klinik agar segera bersedia mengikuti intsruksi pemerintah pusat, karena ini adalah perintah presiden jadi harus dijalankan.

Meski, kata dia, tidak memaksa kedua klinik milik swasta itu, karena terkait dengan urusan bisnis orang, tetapi pihaknya tetap akan memantau terus, sehingga diharapkan instruksi dari pemerintah pusat itu dapat dijalankan di Ternate, sebab di khawatirkan bila nanti kedua klinik tersebut tidak mematuhinya ketentuan yang ditetapkan maka berdampak pada sanksi yang akan didapatkan dari pemerintah pusat.

“Pemkot Ternate saat ini hanya memiliki tempat tes PCR yakni di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), namun, selama ini hasil pemeriksaannya masih dilakukan di RSUD Chasan Boesoerie Ternate, mengingat di Labkesda belum memiliki alat sarana yang lengkap,”ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan tarif PCR di luar Pulau Jawa dan Bali itu sebesar Rp300ribu, ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah guna dalam menanggulangi wabah pandemi COVID-19 tengah melandai di tanah air.(Cr/02)