Jubir IMS- ADIL: Elang Segera Dipolisikan, Ini Alasanya

banner 120x600
banner 468x60

HALMAHERA TENGAH – Penyataan politik Edi Langkara pada Kampanye di Desa Batu Dua, Kecamatan Patani Utara pada Minggu (2/11), diduga menebar kebencian dan pencemaran nama baik sejumlah orang, dan telah menyita perhatian publik luas yang menimbulkan ketersinggungan keluarg.

Pasalnya, Edi Langkara telah secara terang menyerang Bahri Sudirman selaku Penjabat Bupati Halteng. Dirinya menyampaikan bahwa perjalan dinasnya bupati terdapat didalam mobil dipenuhi alat peraga kampanye Calon Bupati Ikram Malan Sangaji dan Ahlan Djumadil (IMS-ADIL). Edi Langkara bahkan menyebut Bahri Sudirman telah melakukan kejahatan demokrasi.

Hal ini ditegaskan Juru Bicara IMS ADIL, Hamdan Halil. Menurutnya tudigan yang sama juga disampaika Edi Langkara turut menyerang Muksin Hi. Ibrahim, Mustami Jamal, Faujon Halek, dan Abubakar Ibrahim telah menimbulkan ketersinggungan keluarga dan masyarakat luas.

Elang menuduh Pj Bupati Pribadi Bahri Sudirman dan 4 nama yang disebutkan diatas telah melakukan tipu muslihat untuk membelokkan pikiran publik.

Untuk itu selaku juru Bicara IMS ADIL mengecam pernyataan Edi Langkara tersebut karena dinilai sangat merugikan IMS ADIL karena diseret dalam tuduhan tak berdasar dan tanpa bukti.

“Elang boleh panik dan tegang karena bayangan kekalahan di kandang sendiri. Tetapi, Elang tidak dibenarkan menebar ujaran kebencian dan pencemaran nama baik kepada sejumlah tokoh Halteng. Terlalu pecundang seorang calon Bupati membuat pernyataan yang melukai hati tanpa dasar dan bukti,” kecam Hamdan.

Lanjut Hamdan, pernyataan Elang telah secara terang melakukan kampanye hitam terhadap pasangan Calon IMS ADIL. Padahal, komitmen kampanye damai telah disepakati bersama oleh Paslon dan Tim sukses pada beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, Hamdan Halil mendesak kepada Polres Halteng, Bawaslu Halteng, Gakumdu untuk segera memanggil dan memproses Edi Langkara karena telah diduga melakukan Tindak Pidana Pemilu dan Tindak Pidana Umum berupa ujaran kebencian berbasis SARA dan pencemaran nama baik.

“Elang telah melakukan provokasi kepada masyarakat melalui ujaran kebencian dan berdampak terhadap stabilitas sosial. Tim Hukum IMS ADIL bahkan Keluarga Weda, Patani dan Gebe akan mempolisikan Edi Langkara serta desak Bawaslu dan KPUD Halteng melakukan diskualifikasi karena Elang tidak layak menjadi calon Bupati” tutup Hamdan.(Sumber Jubir IMS-ADIL/SMG)

banner 325x300