JAILOLO – Pemberian Kartu Identitas Anak(KIA) mulai diiniasi oleh Presiden Joko Widodo sejak 2015 untuk menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak.
Negara juga memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI.
Hal ini diatur melalui Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Melalui Permendagri No. 2 inilah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, terus mengenjot target pembuatan Kartu Identitas Anak(KIA)sesuai target nasional.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Halbar, Andi R.Pilly, kepada Media ini, Kamis(14/10/2021), diruang kerjanya menyampaikan, Pembuatan KIA sangat mudah, untuk anak yang baru lahir cukup dengan fotokopi akta kelahiran dan mengisi formulir. Khusus untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari, harus ditambah dengan pas foto berwarna ukuran 2x3cm sebanyak dua lembar,”kata Andi.
Andi menambahkan, KIA bukan cuma tanda pengenal anak. KIA juga sudah banyak dimanfaatkan oleh Pemda Kabupaten/Kota, untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah, pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit.
“Ini semua dilakukan dengan tujuan
penertiban dokumen anak sejak dini, Jadi ketika anak itu lahir dia sudah memeliki NIK tersendiri sampai pada Ia dewasa hingga KIA berganti e-KTP pun NIK yang digunakan tetap berpatokan para NIK KIA,”jelasnya.
Pimpinan Dukcapil Halbar ini juga menyampaikan, untuk mengejar target nasional 30 persen, Dukcapil Halbar terus melakukan berbagai macam langka-langkah strategis untuk melampaui target nasional tersebut.
“Untuk mencapai target nasional, kami melakukan langka strategis dengan sosialisasi kepada pemerintah desa dan pemerintah kecamatan untuk mengejar cakupan penerbitan KIA,”ujarnya.
Selain melaksanakan sosialisasi kepada Pemdes dan Pemerintah Kecamatan. Andi mengakui, Dukcapil Halbar juga melaksanakan sosialisai kepada para guru di setiap sekolah untuk mengarahkan orang tua siswa agar dapat mengetahui terkait penerbitan KIA.
“Kami mengimbau agar supaya masyarakat bisa mengikuti cetusan dari pemerintah untuk pembuatan KIA sehingga target dokumen hak anak bisa terpenuhi,”cetusnya. (J0-1)



















