TERNATE, ONE.id – Polisi Perairan Dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara, berhasil menangkap 6 orang nelayan asal Kabupaten Halmahera Selatan, karena mengunakan bahan peledak (BOM) saat melakukan penangkapan ikan di pesisir pantai tanjug Gorango Desa Paramasang Kecamatan Bacan Selatan.
Keenam nelayan diantaranya, Lutfi Yunus, warga Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan Tengah, Safrudin, warga Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan. Sementara empat lainnya yakni, Ifan, Haslim Hanafi Sangaji, Ahmad Nesi dan, Sarman La Ucu warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Batanglomang.
Berdasarkan Press Release yang disampaikan langsung Kabid Humas Polda Malut, AKBP Yudhi Bimantoro diruang kerjanya, selasa (29/10/19). Ia menjelaskan penangkapan keenam nelayan ini berdasarkan informasi dari warga setempat kepada petugas Polairud pada rabu (23/10/19) pekan kemarin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 07.00 Wit Personil Dit Polairud Polda Malut Marinit Bacan dan personil menuju TKP ditanjug paramasing, dan pada pukul 08.20 Wit pertempai diperairan tanjung Gorango melihat longboat yang mencurigakan dan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengangkap 2 orang pelaku, sementara 4 orang lainya ditangkap pada pukul 09.00 Wit, pada Kamis (24/10/19) pekan kemarin.
Selain pelaku yang diamnkan, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 unit longboat, 2 buah mesin 40 PK, 2 buah kompressor, 6 buah kulbokx, dan 150 kg Ikan dari hasil penangkapan para pelaku. Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan petugas.
Akibat perbuatan, keenam orang pelaku disangkakan dengan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat RI No.12 tahun 1951 dan undang-undang No. 8 tahun 1948 dan pasal 84 ayat (1) undang-undang No.31 tahun 2004 tentang perikanan, undang- undang No.45 tahun 2009 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (S-06)*