JAILOLO, ONE.id – Sesuai Maklumat Kapolri Jendral Pol Idham Aziz, nomor : Mak/2/III/2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19), nampaknya tidak berlaku di Halmahera Barat (Halbar).
Hal Ini menyusul, sekelompok massa aksi yang mengatasnamakan Jong Halmahera, Selasa (14/4/2020), nekat melanggar Maklumat Kapolri dengan cara menggelar aksi di jalan masuk pelabuhan Jailolo, sehingga menciptakan kerumunan massa. Padahal, sesuai maklumat Kapolri poin satu, tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri. Dari poin satu itu, dipertegas juga di poin D, tidak boleh unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak. Namun, aliansi Jong Halmahera sengaja menggelar aksi, karena menunggu kedatangan Bupati yang baru tiba dari Jakarta.
Salah satu massa aksi Hikayat Hi. Marjud saat aksi menyampaikan, massa aksi menunggu Bupati di pelabuhan Jailolo, tapi bupati sendiri tidak turun di pelabuhan Jailolo, namun masuk ke pelabuhan Desa Guaemaudu yang dekat dengan kediaman Skretaris Kabupaten (Sekkab) Syahril Abduradjak.
”Kami merasa dipermaikan, kami menunggu di pelabuhan Jailolo, tapi pak Bupati lari ke pelabuhan Sekda,”cetus Hikayat.
Aksi yang digelar sekitar pukul 17.00 wit, di jalan masuk pelabuhan Jailolo, tanpa mengantongi ijin dari polres halbar, bahkan massa aksi nekat membakar ban bekas sebagai bentuk protes dan mengakibatkan kemacetan di areal pelabuhan. Massa aksi yang berorasi kurang lebih satu jam dan tidak bisa menemui Bupati, sekitar pukul 18.00 wit, massa aksi kemudian bergerak menuju pertigaan Desa Gufasa, tepatnya di jalan menuju Pasar Jailolo. Anggota Polres Halbar tiba di TKP dan membubarkan massa aksi, namun sedikit terjadi perdebatan dengan massa aksi, tapi kemudian massa aksi mengalah dan membubarkan diri.
Kapolres Halbar AKBP. Aditya Laksimada ketika dikonfirmasi terkait dengan Maklumat Kapolri, tentang penindakan terhadap warga yang membuat kegiatan yang mengakibatkan kerumunan massa, menegaskan. Sesuai poin ke tiga pada maklumat Kapolri, Kepokisian di perlukan, jadi dalam situasi seperti aksi ini tindakan yang di perlukan adalah membubarkan.Namun, ketika masa aksi melawan, maka ada tindakan tahap selanjutnya.”Kita minta massa aksi bubarkan diri, jika mereka melawan maka ada tindaka lain yang bakal di dilakukan oleh anggota polisi,”katanya.