FP2D Laporkan Kepala Dinas Hingga Staf ASN di Halteng Ke Bawaslu RI

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Front Persatuan Peduli Demokrasi (FP2D) Maluku Utara melaporkan sejumlah Kepala Dinas hingga di Kabupaten Halmahera Tengah ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, pada Rabu (20/11/2024).

Laporan tersebut lantara terlibat dalam politik praktis di Halmahera Tengah, pada Pelkada serentak 2024.

Kepala Dinas yang dilaporkan adalah, Kepala Dinas Pendidikan Hi. Ridwan Salidin, Sekretaris Pendidikan Daud Arif. Tidak hanya itu ikut dilaporkan juga sejumlah ASN dan Pegawai PPPK Kabupaten Halmahera Tengah.

Dimana dasar laporan tersebut atas pelanggaran atas Azaz Netralitas, Kode Etik dan Disipilin ASN sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Dugaan Politik Praktis yang diduga melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Tengah beserta sejumlah ASN dan Guru PPPK, resmi kita laporkan ke Bawaslu Republik Indonesia untuk diproses” ucap Zainal Ilyas, Koordinator FP2D Maluku Utara.

Laporan FP2D Maluku Utara tersebut diterima langsung oleh Koordinator Humas dan Media Massa Ali Imron di Kantor Bawaslu RI, ia juga menjelaskan Informasi ini bakal kita sampaikan dan tindak lanjut kepada pimpinan.

Ia menambahkan dugaan Keterlibatan Kepala Dinas beserta sejumlah staft dan Para Guru P3K pada pelaksanaan kampanye Paslon Nomor Urut 2 Edi Langkara dan Abdurahim Odeyani di Halmahera Tengah.

“Jelas hal tersebut melanggar asas Netralitas dan Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu harus bertindak tegas sesuai dengan rule dan mekanisme yang berlaku, sehingga harapan kita pelanggaran seperti ini tidak terulang pada pegawai dan ASN lainnya,” ungkapnya.(red/SMG)

banner 325x300