MOROTAI, ONE.id– Dipastikan pada kamis 5 september Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tiba di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Kedatangan mereka dalam rangka evaluasi gratifikasi dana BOS dan pengawasan dana desa (DD), selasa (3/9/2019).
Kunjugan KPK ke Morotai berdasarkan surat tertanggal 3 september 2019 di tandatangani oleh kepala DPMD Kabupaten Pulau Morotai, Alexander Wernasubun, dengan Nomor 41/387/DPMD/2019, tentang Sosialisasi Pencegahan Korupsi Terkait Gratifikasi Dana Bos dan Dana Desa.
“Menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B./7147/KSP.00/10-16/08/49/2019 Tanggal 23 Agustus 2019, tentang monitoring dan evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi serta Sosialisasi Pencegahan Korupsi terkait Gratifikasi Dana Bos dan Dana Desa,” Ungkap Alekader, kepala DPMD Morotai.
Lanjutnya Alekxander, dalam pengelolaan Dana BOS dan Dana Desa, wajib transparansi. Karena, sangat penting untuk diimplementasikan secara konkrit, tidak hanya ditulis di papan pengumuman. tapi, di lapangan juga harus kelihatan bukti pelaksanaannya
“ kami perintahkan kepada seluruh Kepala Desa untuk wajib mengikuti kegiatan dimaksud, yang nantinya akan gelar pada hari kamis (5/09/2019) di Aula Kantor Bupati Pulau Morotai,” kata Aleksander.
Berdasarkan penelusuran dilapangan oleh Forum Jurnalis Online Morotai (FJOM), DPMD telah menyurat kepada seluruh Kepala Desa atas kedatangan KPK RI di Morotai, (oje).