Maba, Jurnalone.id – Bidang Pendapata Bagian Keuangan Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menargetkan pendapatan anggaran daerah tahun 2021 akan meningkat dari tahun 2020, serta menerapkan pungutan pajak restoran, hotel dan jasa parkir di pelabuhan dengan sistem barkot atau non tunai yang akan bekerja sama dengan bank Malut. Ini disampaikan langsung oleh Dwi Cahyono, Kabid Pendapatan saat ditemuai wartawan diruang kerjanya, Senin (22/03/2021).
Dwi Cahyono menyatakan “Saya berbicara sesuai dengan kapasitas saya sebagai kepala bidang pendapatan maka secara khusus saya akan berbicara tentang PAD Haltim pada target pencapayan kami ditahun 2021, yang pertama untuk pajak hotel targetnya sebesar Rp 60.000.000, kemudian pajak restoran atau sejenisnya sebesar Rp 3.009.355.200, kemudian ada pajak hiburan seperti tempat karaoke dan kedai kopi sebesar Rp 39.060.000, sementara pajak iklan atau bilbort sebesar Rp 189.306.700 ini agak naik karena ada tambahan banyak dari iklan rokok, ada juga pajak penerang jalan itu target kita sebesar Rp1.946.700.000, kemudian pajak pengolahan air tanah atau pengusaha air gelon itu sebesar Rp 43.140.000, dan ada pajak galian C itu target kita pada tahun ini sebesar Rp 2.500.000.000, kemudian Pajak Bumi dan Bangunan dilintas sektor pedesaan dan perkotaan sebesar Rp 1.164.246.219, kemudian biaya perolehan akta tanah dan bangunan sebesar Rp 225.675.000, maka target total pendapatan seluruh pajak itu sebesar, Rp 9.177.483.199,” terangnya.
Lanjut Dwi, untuk total pendapatan Dana Bagi Hasil sebesar Rp 10.940.000.000 itu dari semua jenis mulai dari PKB, BBNKB, PBBKB, dan Pajak Air Pembuka serta pajak Rokok, jadi itu adalah target kami di tahun 2021.
” Untuk PAD Haltim ditahun 2020 kemarin itu agak sedikit menurun tidak sesuai dengan target kami, karena kita ketahui bersama pada tahun 2020 kemarin kita dilanda pandemi covid 19 maka itu mempengaruhi kurangnya semua aktifitas warga dijalan, warung, dan hotel hingga mempengaruhi target pendapatan kita ditahun 2020, saya juga berharap ditahun 2021 ini kita akan melakukan intensifikasi pajak dalam rangka intensitas penagihan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kedepan pihaknya akan menggunakan sistim penagihan pajak dengan berbasis nontunai atau online sejenis barcode, “dimana kita sudah bekerjasama dengan pihak bank Malut karena kita anggap bank malut adalah bank daerah kita maka suda tentu mereka juga akan membantu untuk membangun daerah kita,” tutupnya. (02/epok)



















