DPRD Ternate Nilai Dinkes Lambat Cegah Penjualan Obat Sirup Berbahaya di Apotek dan Swalayan

TERNATE, JURNALONE.id – Dinilai lambat menindaklanjuti surat perintah dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap larangan menjual obat cair atau sirup kepada masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara angkat suara, Sabtu (22/10/2022).

Seperti yang disampikan Nurlela Syarif, Anggota DPRD Fraksi Partai Nasdem ini menilai langkah pemerintah kota Ternate, melalui Dinas Kesehat seharunya cepat melakukan akting pencegahan dilapangan sesuai surat perintah Kemenkes.

Hal itu disampikan, lantaran masih terdapat banyak apotek dan swalayan di kota Ternate, yang kedapatan masih menjual obat cair atau sirup secara bebas kepeda masyarakat seperti biasanya. Sehingga hal ini sangat membahayakan dampak langsung kepada masyarakat.

” Dampak secara nasional sudah 200 orang lebih korban yang dirilis Kemenkes, kami berharap pemerintah kota Ternate harus lakukan langkah cepat oleh dinas terkait. Melakukan langkah sidak dilapangan ataupun lakukan instruksi terhadap pihak-pihak terkait seperti apotek, swalayan karena obat cair sudah sangat familiar kepada masyarakat sehaingga langkah tegas penting,” kata Nurlela.

Ditegaskan Nurlela, Diknas Kesehatan tidak harus menunggu, seharusnya langkah pencegahan Dinas Kesehatan turun kelapangan untuk mencegah dan melakukan himbawan kepada para apotek dan swalayan yang masih menjual obat sirup, hingga tidak terjadi keterlambatan sebelum adanya jatu korban.

” Ya tidak harus saling menunggu terlalu lama, jangan sampai ada korban baru ada aksi di lapangan ini yang harus kita hindari,” ucapnya.

Ia mengaku, DPRD telah menerima banyak keluhan dari masyarakat terhadap lambatnya langkah dari dinas terkat untuk melakukan pencegahan peredaran obat sirup yang diketahui sangat berbahaya terhadam ancaman anak mereka.

” Langkah terdekat harusnya turun lakukan sosialisasi surat edaran itu harus disampaikan, selain itu juga bisa melalui media masa melakukan sosialisasi dan edukasi. Karena kami menerima banyak keluhan dari masyarakat kenapa kebijakan pemerintah daerah seperti ini belum ada padahal ini sangat berbahaya. Kami komisi tiga bakal melakukan langkah cepat koordinas karena ini sangat berbahaya terhadap masyarakat terutama anak-anak jadi korban,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate Muhammad Sagaf mengatakan, sejauh ini belum ditemukan adanya pasinen yang tercatat mengalami sakit karena menunggunakan obat yang dilarang.

Namun langkah Dinas Kesehatan Kota Ternate, bakal melakukan monitoring agar tidak ada yang menggunakan obat sirup yang sudah dilarang saat ini. Ia meyakini semua dokter bakal menaati instruksi Kemenkes itu.

“ Terkait dengan jenis obat yang dipakai dan kasusnya sementara ini belum ditemukan, masih nol, namun kita harus ada langkah-langkah pencegahan menghindari dan menimaliris jaga sampai ada kejadian itu. Terkait instruksi Kemenkes, Saya kita teman-teman dokter dan perawat saya kira mereka sudah tau obat-obat sirup ditahan dulu sambil menunggu arahan dari Kementerian,” ucap Muhammad.(red/SMG)