HALMAHERA UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara, menggelar kegiatan rapat paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) kepala daerah Tahun 2023.
Kegiatan dilaksanakan secara langsung bertempat di Ruang Rapat Peripurna DPRD Halut, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo kabupaten Halmahera Utara, Kamis (28/03/2024).
Ketua DPRD Halmahera Utara, Janlis G Kitong dalam Pidatonya menyampaikan bahwa tahun 2023 baru saja kita lewati beberapa waktu lalu dengan melaksanakan sejumlah program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD tahun 2023.
“Walaupun telah melewati tahun 2023, namun masih ada sejumlah tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh kepala daerah ketika mengakhiri masa satu tahun anggaran, yakni menyampaikan LKPJ kepala daerah kepada DPRD,” ungkap Ketua DPRD.
Tambah Ketua DPRD bahwa, melalui fungsi pengawasan yang melekat di lembaga ini, DPRD berkewenangan membahas laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah yang telah disampaikan pada hari ini.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tuturnya.
Ketua DPRD mengatakan, dalam pasal 20 Ayat 1 disebutkan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, dan pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, “hari ini secara formal Bupati Halmahera Utara akan menyampaikan LKPJ tahun 2023 kepada DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan tata tertib DPRD,”jelas Janlis.
Sementara Bupati Halmahera Utara Ir Frans Manery dalam sambutan terkait dengan LKPJ mengatakan bahwa penyampaian LKPJ Kabupaten Halmahera Utara tahun anggaran 2023 merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 69 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. “Mengamanatkan kepada kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ sesuai dengan pasal 19 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkap Bupati.
Lanjut Bupati bahwa Laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
“Pelaksanaan pembangunan dan pelayanan umum kepada masyarakat, diharapkan juga dengan adanya laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah mampu menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas, dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kepada masyarakat,” harap Bupati.
Penyusunan LKPJ dimaknai sebagai proses pencapaian kinerja dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menurut Bupati, “ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan,”tutur Bupati.
Bupati mengatakan bahwa LKPJ disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJMD dengan berpedoman pada rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD.
Penyusunan LKPJ Kabupaten Halmahera Utara tahun 2023 dibuat berdasarkan beberapa dokumen perencanaan pemerintah daerah di antaranya peraturan daerah Nomor 8 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Halmahera Utara tahun 2021-2026.
“Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2023 beserta perubahannya, perubahan kebijakan umum APBD (KUA) prioritas dan plafon, anggaran sementara (PPAS) tahun 2023, serta peraturan daerah Kabupaten Halmahera Utara nomor 9 tahun 2023 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Halmahera Utara tahun 2023,”jelas Bupati”.
Tambah Bupati, bahwa Pengukuran terhadap tingkat capaian kinerja lebih difokuskan pada pelaksanaan dari berbagai urusan pemerintahan daerah, baik urusan wajib dasar, urusan wajib non dasar, urusan pilihan maupun urusan penunjang yang secara keseluruhan dapat disampaikan.
“Penyelenggaraan urusan dimaksud serta realisasi bahkan permasalahan dan solusi secara konkrit sehingga dapat menjadi pertimbangan untuk prioritas pembangunan tahun berikutnya,” pungkas Bupati.
“Dimana Pembangunan yang telah kami laksanakan telah dilakukan secara maksimal melalui kerjasama dengan semua pihak untuk mewujudkan visi dan misi daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Halmahera Utara tahun 2021-2026, “tambahnya. (Jefry/SMG )