Dorong Pencapaian UCJ di Malut, Gubernur Lakukan PKS Dengan BPJS Ketenagakerjaan

banner 120x600
banner 468x60

TERNATE- Langkah Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos terhadap pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Provinsi Maluku Utara patut diapresiasi. Hal ini dibuktikan dengan telah dilakukannya sinergitas dan Penandatangan Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial ketenagakerjaan Bagi Nelayan di Provinsi Maluku Utara Ternate, di Hotel Bella, Senin (5/5/25).

Penadatanganan dokumen yang dilakukan oleh Gubernur Maluku Utara dengan kepala BPJS Ketenagakerjaan ini terdiri dari Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang menjadi landasan umum sinergi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Maluku Utara.

Nota Kesepakatan Sinergi ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.6/2379/OTDA tahun 2024 perihal Percepatan Pembentukan Produk Hukum Daerah Dalam Rangka Peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).

Selain itu, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khusus mengenai pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para Nelayan di wilayah Maluku Utara.

Gubernur juga menyerahkan secara Mock Up porgram perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 4,746 nelayan di Maluku Utara secara simbolis kepada empat nelayan asal kelurahan Dufa-dufa.

Adapun Jumlah Nelayan yang akan terlindungi sebanyak 4,746 Nelayan dan Data nelayan tersebut bersumber dari Data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang merupakan basis data yang dikelola oleh Tim Nasional Penanggulangan Percepatan Kemiskinan (TNP2K) dan merupakan data yang digunakan untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem.(red/rls)

banner 325x300