Sofifi, Jurnalone.id – Sebanyak 116 perusahan tambang yang beroprasi di provinsi Maluku Utara yang mengantongi izin produksi, namun hanya 16 perusahan yang benar-benar malakukan kegitan produksi, hal ini dikuatirkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh perusahan pemegang izin tersebut.
Hal itu disampikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malut, saat menggelar refleksi akhirnya tahun disala satu cafe di kota Ternate, Selasa (04/01/22).
Kepala DLH Malut, Fachrudin Tukuboya, mengatkan, kurang lebih ada 16 perusahan yang benar-benar beroperasi, dari 100 sekian perusahan tambang yang memiliki izin produksi. Namun untuk menindak perusahan bersangkutan pihaknya dibatasi oleh kewenangan.“Fungsi melakukan pengawasan perusahan itu jalan atau tidak bukan kewenangan kita, bukan kewenangan DLH,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, fungsi DLH hanya sebatas pengawasan ketentuan dan kesepakatan yang terdapat didalam (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang di sebut rencana pengelolaan dan pengendalian lingkungan, atau biasa di sebut LKPL. Mereka (perusahan) mau melakukan suatu aktifitas harus melihat dampak lingkungannya seperti apa. Kemudian cara untuk mengurangi dan menangulangi dampak negatifnya seperti apa.“Itu yang menjadi komitmen kita dalam melakukan pengawasan,” ungkapnya.
Dikatakanya, bahwa selama ini ada inspektur tambang dari kementrian pertambangan yeng ditugas disetiap perusahan tambang. Hal ini kemudian muncul isu kementrian lingkungan hidup, bahwa sebaiknya ada inspektur lingkungan.
“Kalau ada inspektur lingkungan, DLH sudah punya calon-calon inspektur lingkungan. Ada pejabat pengawasnya 6 orang yang siap di terjunkan ke lapangan secara preodik dilakukan di lapangan, sehingga meraka betul-betul melakukan pengawasan lingkungan di lokasi pertambahan tersbut,” ungkapnya. (red)



















