HALBAR – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, bakal memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Halbar.
Perpanjangan Status Tanggap Darurat sebelumnya berlaku selama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal 14 Januari 2026 hingga tanggal 27 Januari 2026.
Bupati James Uang kepada media ini, Sabtu 24 Januari 2026, di pos pengungsian desa Kedi, Kecamatan Loloda, menegaskan, bahwa perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana alam di Halbar akan bertambah. Hal ini mengingat sebagian masyarakat masih berada di Pos Pengungsian.
“Yang pasti sangat berpotensi untuk kita menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam yang ketiga, mengingat kondisi masyarakat belum bisa kembali ke desa mereka dan masih berada di pos pengungsi, “katanya.
Upaya ini dilakukan agar penanganan terhadap pengungsi dan kerusakan bangunan bisa terorganisir dengan baik. “Hal ini kita lakukan
agar penanganan terhadap para pengungsi dan kerusakan bangunan bisa terorganisir dengan baik, “ujarnya.
Politisi Partai Demokrat Halbar ini menuturkan, bahwa untuk perpanjangan masa tanggap darurat sendiri nantinya akan dikaji kembali, apakah semua desa yang mengalami bencana ini di akumodir masuk dalam penanganan perpanjangan tanggap darurat ataukah hanya beberapa desa saja.
“Yang pasti kita akan bahas, status tanggap darurat ini berlaku untuk semua desa yang alami bencana atau hanya beberapa desa saja, karna mengingat sebagian masyarakat di beberapa desa sudah kembali ke rumah mereka, akan tetapi seperti desa Totala Jaya tetap dilakukan perpanjangan tanggap darurat , “jelasnya.(red)
Ia menambahkan, untuk waktu perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Halbar nantinya akan dikondisikan.”Perpanjangannya nanti kita lihat kondisi, bisa saja 7 hari, bisa juga 14 hari,”pungkasnya.(red)















