JAILOLO – Senin(30/8/2021),Bertempat di Villa Gaba, Desa Guaemaadu, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, menggelar Rapat Kordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria.
Rapat kordinasi menggunakan tema “Dengan reforma agraria kita wujudkan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang produktif, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Halmahera barat”.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Forkopimda Halbar, Kepala kantor Badan Pertanahan Halbar, Dinas Kehutanan Malut yang di wakili Kabid Perencanaan dan PKH, Bapeda Provinsi Maluku Utara dan jajaran OPD Halbar.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Halmahera Barat, Arman Anwar dalam sambutan mengatakan, Kegiatan rapat koordinasi GTRA hari ini merupakan Nawacita Presiden yaitu, Nawacita ke 5, yakni program Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera.
“Dengan mendorong Landreform dan program kepemilikan tanah seluas 9 Juta Hektar yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional, yang akan dilakukan melalui Redistribusi tanah objek Landreform Seluas 4,5 Juta Hektar dan Legalisasi Aset Lainnya seluas 4,5 Juta Hektar,”ujarnya.
Arman sapaannya bilang, pada tanggal 19 Mei 2020. Presiden RI menegaskan bahwa program GTRA diprioritaskan pelaksanaanya, dan merupakan Program Strategi Nasional (PSN), yang akan berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat, misalnya program Sertifikasi Tanah Untuk Rakyat, Legalisasi lahan transmigrasi, Reforma Agraria, Perhutanan sosial serta Peremajaan Perkebunan Rakyat.
“Jadi, reforma agraria merupakan upaya pemerintah untuk penataan kembali. struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan, melalui penataan Aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat indonesia, khususnya masyarakat Halmahera barat. Serta sesuai amanat Presiden dalam Perpres Nomor 86/2018, tentang Reforma Agraria,”ungkap, mantan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Halmahera Utara ini.
Bukan hanya itu, Arman juga menambahkan bahwa, Pelaksanaan gugus tugas reforma agraria (GTRA) sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan GTRA baik ditingkat Provinsi maupun ditingkat Kabupaten/Kota sehingga dapat mendorong dan meningkatkan koordinasi di jajaran kementerian agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan pemangku kepentingan.
“Pelaksanaan GTRA ini bertujuan untuk tercapainya kesepahaman dalam penyelenggaraan GTRA,” tandasnya.(J0-1)