JAKARTA, ONE.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat segera memasukan dokumen peta desa dan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemekaran Kecamatan Jailolo Timur (Jaltim).
Permintaan Mendagri itu, disampaikan saat Gubernur Abdul Ghani Kasuba, Bupati Danny Missy, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Syamsudin Kadir, Kadis PMD Provinsi Samsudin Banyo melakukan pertemuan di ruang kerja Mendagri, Selasa (11/02/2020).
Menurut Bupati Danny, saat pertemuan dengan Mendagri, dirinya menyampaikan kepada Mendagri bahwa Pemkab Halbar kesulitan melakukan pelayanan di wilayah enam desa perbatasan Halmahera Utara (Halut) dan Halbar, karena saat keluarnya Permendagri Nomor 60 tahun 2019 tentang batas wilayah Halut-Halbar, desa yang masuk Halbar belum memliki kode desa.
Hal itu menyebabkan pelayanan tidak bisa dilakukan, karena ada teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dari hasil pemaparan saya dan pak gub, langsung direspon oleh pak Mendagri, sehingga diminta segera menyampaikan dokumen peta desa dan Perda pemekaran kecamatan,” ungkap Danny kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).
Politisi PDI-Perjuangan Halbar ini menegaskan, status wilayah enam desa sudah jelas, bahkan Mendagri juga sudah mengakui ada empat desa yang sudah resmi masuk wilayah Halbar, sehingga tidak ada lagi soal sengketa wilayah enam desa.
“Tidak ada lagi sengketa wilayah enam desa, sehingga kita tinggal menunggu kode desa dan segera dilakukan pelayanan terhadap masyarakat,” katanya.
Orang nomor satu di pemkab Halbar ini berharap warga enam desa yang sudah resmi masuk halbar untuk tetap bersabar, karena pemkab tidak akan tinggal diam untuk mewujudkan keinginan masyarakat yang sudah bertahun tahun tidak pernah terwujud.
“Jangan lagi dengarkan isu isu yang tidak bertanggungjawab, yang pastinya saya tidak tinggal diam, hingga warga enam desa benar benar mendapatkan hak mereka sebagai warga Halbar,” tambahnya.
Danny juga menyampaikan, terima kasih kepada Mendagri, karena menyambut baik apa yang disampaikan, sehingga warga enam desa bisa segera mendapat pelayanan dari pemkab halbar.