Bersama IMS, Ahlan Djumadil Sampaikan Geopark Sagea Kita Harus Pentingkan Hak-Hak Masyarakat

banner 120x600
banner 468x60

HALMAHERA TENGAH – Dihadapan pendukung se kecamatan Weda Utara, Calon Wakil Bupati Ahlan Djumadil (ADIL) secara detil paparkan program dari Paslon Nomor 3 IMS-ADIL.

Program yang disampaikan seperti memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat, insentif kepada ibu hamil, ibu menyusui, lansia, hingga pendidikan gratis, bahkan rumah layak huni.

Calon Wakil Bupati juga menegaskan, Paslon IMS-ADIL menunjukan keberpihakan kepada masyarakat dengan merevisi kembali sejumlah program yang tidak berpihak kepada masyarakat saat ini.

Salah satunya tentang kawasan geopark di Sagea, Kecamatan Weda Utara, yang dicanangkan pemeritahan sebelumnya dinilai merugikan masyarakat nantinya.

Untuk itu Ahlan menegaskan kawasan geopark akan ditinjau kembali sehingga kedepan tidak merugikan masyarakat Halmahera Tengah, terutama warga di Kecamatan Weda Utara.

“yang itu kalau terjadi dan disahkan pemerintah, maka tidak mungkin lagi bapak ibu sekalian tidak bisa mengolah lahan perkebunan lagi yang masuk dalam kawasan geopark atau geopark site,” kata Ahlan, saat menyampaikan pesan politiknya pada kegiatan jalan sehat di Desa Kiya.

Karena itu, sebagai putra daerah Halmahera Tengah akan jelih melihat hal itu kemudian dilakukan delinisasi perubahan sehingga nantinya akan buka lahan-lahan pertanian, lahan-lahan perkebunan masyarakat yang ada disekitar.

Dirinya menegaskan, Paslon IMS -ADIL tidak akan membiarkan masyarakat tidak memiliki akses atau hak-hak mereka yang tidak sejalan dengan sebuah aturan yang merugikan masyarakat.

” dorang (mereka) keluarkan peraturan itu, menurut kami ada motiv tertentu, kenapa saya bilang ada motiv terkait, ngoni (mereka) biking peraturan geopark itu dilain sisi ngoni juga kase kaluar rekomendasi kesesuaian tata ruang kepada PT. Kurnia Sagea Mineral. Ini bagimana, karena itu saya bilang ada motiv tertentu,” ujarnya.

Ahlan mengatakan, terkait sungai Kiya atau Sagea, jika pemerintahan yang mengerti seharusnya melalui peraturan pemerintah 82 tahun 2001 sudah harus ada peraturan yang mengklasifikasi kali – kali itu.

Namun saat ini jika Pemda tidak menetapkan klasifikasi kali kelas 1, kelas 2, kelas 3 dan kelas 4 sesuai dengan PP 82 tahun 2001 maka banyak orang yang bisa mengabil sampel seenaknya karena ini non status.

“Dong (mereka) ambel sampel, teliti dia pasti dong bilang tara tercemar karena pemerintah yang dulu tidak pernah menetapkan status kali – kali yang ada. Kemudian hari ini mereka buat sabarang. Ini peraturan yang seharusnya pemerintah di bawa harus melakukannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ahlan mengatakan, bagaimana untuk melindungi masyarakat lokal kita disini. Ketika tahun 2016 melalui DPRD yang namanya Bpemperda, dirinyalah salah satu inisiator perda perlindungan hak – hak masyarakat Halteng, kalau itu masih menjadi anggota DPRD Halmahera Tengah.

“Saya tau anak-anak Sagea yang biking peta di belakang, kemudian biking peta di Ftiru dan Banemo, Itu tahun 2016, kami ajukan bersama dengan ketua AMAN pada saat itu, tapi ketua mau diparupurna bersama salah satu fraksi terbesar saat itu yang ketua partainya saat ini menjadi calon kepala daerah menolak itu,” bebernya.

Bahkan Ahlan juga membeberkan bahwa, pada di tahun 2018, adanya kampanye akbar di Weda dengan menghadirkan Sekjen dari Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) dan saat itu mereka memenangkan Pilkada, menjanjikan untuk kembali membuat Perda perlindungan hak- hak masyarakat adat pada saat itu.

Namun janji itu tinggalkan janji karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan hingga sampai akhir periode. Bahkan teman saya anggota DPRD yang saat itu juga menjadi ketua AMAN Malut menjadi Wakil Ketua Bpemperda tidak pernah mengusulkan yang namanya Perda.

Dia mengajak masyarakat agar bersama dirinya dan IMS agar kedepan dapat melihat hak-hak masyarakat yang terjalin ini.

“Baru hari ini ngoni profokasi masyarakat. Saya minta teman- teman aktivis coba diskusi dengan mereka apa yang saya sampaikan ini. Untuk itu mari kita tetap semangat menangkan kemenangan ini. Tinggal 7 hari lagi kita memenangkan kemenangan rakyat Halteng menuju kesejahteraan, keadilan, kemakuran, kemandirian akan kita capai,” tutupnya.(red/SMG)

banner 325x300