Bawaslu RI Didesak Periksa 9 ASN di Halteng Terlibat Politik Praktis

banner 120x600
banner 468x60

Front Gerakan Parlemen Jalanan Provinsi Maluku Utara, menggelar unjuk rasa di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, mendesak agar segera memerintahkan Ketua Baswaslu Halmahera Tengah dan jajaran agar memeriksaan 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis pada salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah.

Koordinator Font Gerakan Parlemen Jalanan Provinsi Maluku Utara, Fandi Rizky menyampaikan keprihatinannya atas sikap nekat politik praktis yang dilakukan oleh ke sembilan ASN Halmahera Tengah yang secara terang-tarangan hadir dalam kegiatan apel siaga kampaye Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani di Kecamatan Patani.

Dia menuturkan, nampak jelas dalam video berdurasi 1 menit 3 detik yang saat ini tengah viral di Medsos dengan gerakan goyang dan mengangkat dua jari yang merupakan simbol pasangan calon Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani.

Selain desakan kepada Bawaslu RI, dirinya juga meminta dengan tegas agar Pjs Bupati Halteng Bahri Sudirman saksi tegas terhadap 9 ASN tersebut. Dimna, mereka telah melanggar melanggar netralitas ASN dalam Pilkada Serentak di Halmahera Tengah.

” Ke 9 ASN itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan ASN yang mengharuskan mereka bersikap netral dalam setiap kontestasi politik,” tegasnya.

“ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” sambungnya.

Berikut aturan Netralitas ASN dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan secara tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/POLRI, dan kepala desa untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Beberapa bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi meliputi, hadir dalam kampanye pasangan calon dan memberikan sambutan dalam kampanye, berfoto dengan pasangan calon dan/atau dengan simbol tertentu. Memasang alat peraga atau bahan kampanye di rumah atau barang milik pribadi memfasilitasi kegiatan kampanye.

Memposting dukungan dan/atau citra diri pasangan calon di media sosial, Mengundang pasangan calon untuk hadir di kegiatan kecamatan/kelurahan dan Memerintahkan, mengarah, menghimbau, menyeru orang lain untuk memilih pasangan calon.

Sanksi Bagi ASN yang melanggar netralitas pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN dalam Pilkada dapat berakibat fatal. Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan menetapkan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000 bagi ASN yang melanggar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga mengatur larangan dan sanksi terkait dengan tahapan Pilkada.

PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara,
Ikut dalam kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai PNS, menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Bahkan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau Memberi surat dukungan disertai foto copy KTP atau surat keterangan tanda penduduk.

Untuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar aturan netralitas meliputi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan berupa lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja. Hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.(rls/SMG)

banner 325x300