JAILOLO – Senin(19/2/2024), Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, akan merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang(PSU)di TPS 1 desa Akelamo Cinga-Cinga, Kecamatan Jailolo Selatan.
Bawaslu Halbar melalui
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sarmin Ibrahim mengatakan, bahwa Bawaslu Halbar akan merekomendasikan pelanggaran pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum(KPU)Halbar.
“Rencananya hari ini kita rekomendasikan PSU di desa Akelamo Cinga Cinga,”katanya.
Ia menyampaikan, rekomendasi yang di berikan kepada KPU dari bawaslu Halbar itu merupakan temuan pelanggaran pemilu yang sangat fatal bagi penyelengara ditingkat desa.
“Kita sudah menemukan unsur pelanggarannya dan kita rekomendasikan untuk PSU,”ujarnya.
Dirinya menyampaikan, bukan hanya TPS 1 di desa Akelamo Cinga Cinga yang dilakukan PSU, tetapi tiga desa lainnya seperti desa Jangailulu Kecamatan Loloda Tengah, desa Baneigo Kecamatan Jailolo Selatan dan Desa Tuada Kecamatan Jailolo yang juga Berpotensi untuk dilakukan PSU.
“Sementara, untuk Pelanggaran pemilu di tiga desa, seperti Jangailulu, desa Baneigo dan desa Tuada, Bawaslu Halbar masih mendalami, jika memenuhi unsur pelanggaran administrasi maka kami akan rekomendasikan untuk dilakukan PSU,”tuturnya.(J0-1)