TERNATE,ONE.id – Dalam rangka singkronisasi program antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia melakukan kunjugan kerja ke Provinsi Maluku Utara, (25/01/20).
Setibanya dibandara Sultan Babullah Ternate, Kepala bkpm bersama rombongan disambut langsung oleh Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, Lc dan sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).
Selanjutnya Kepala BKPM langsung menggelar pertemuan tertutup bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dari semua Kabupaten dan Kota se Maluku Uatara. Pertemuan tertutup itu juga dilakukan bersama sejumlah perwakilan dari masing-masing perusahan, yang berlangsung di Hotel Dafam Kota Ternate.
Saat di wawancarai sejumlah awak media usai menggalar rapat tertutup itu, Kepala bkpm Bahlil Lahadalia menyampikan, banyak hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut terkait dengan regulasi-regulasi dan singkronisasi.
Namun Ia menyampikan jauh lebih penting adalah ada sebuah investasi mangrak yang peru diselesaikan. Memang terdapat tumpang tindih Izin Usaha Pertambanga (IUP) atupun belum terselesaikan antara Kabupaten, Provinsi maupun Pusat.
Kepala BKPM juga menjelaskan, dalam rapat tersebut terdapat sejulah persoalan yang telah disepakati bersama dan diputuskan sehingga bisa berjalan, sementara untuk persolan lain yang belum terselesaiakan akan dibawa ke Jakarta untuk diteliti lebih lanjut kemudian diputuskan dalam waktu singkat ini.
“ Ada satu izin menyangkut dengan IUP yang ada di Halmahera Timur yang harus sudah tidak ada masalah lagi, tapi ya biasalah, itu ada urusan-urusan hantu tanah, jdi hantu dalam binis ini ada dua ada hantu tanah dan hantu IUP, jadi yang bisa menyelesaikan itu hanya bekas-bekas hantu aja, “ Ungkap Bahlil yang bernadah tegas.
Sementara untuk pengusaha lokal, diharapkan adanya investor yang telah melakukan pembagunan smelter dapat bekerja sama dengan pengusaha lokal, misalanya pengusaha lokal yang punya bahan mentah hasil penambang (orr) sebagian bisa ditampung oleh perusahan yang memiliki smelter, tapi pengusaha yang profesional jangan pengusaha yang abal-abal.
“ Repotnya kita ini karena merasa tim sukses Bupati, Tim sukses Gubernur, kemudian mohon maaf kata bole saja mereka dikasi konsesi selama mereka profesional kalau tidak profesional ya gimana,” Tegas Bahlil.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov Malut, Nirwan MT. Ali menyampaikan, rapat kordinasi yang digelar itu bagian dari melakukan penguatan secara kelembagaan PTSP secara nasional.
Daerah berharap DPMPTSP ketika melakukan kordinasi pada pemerintah pusat itu tidak lagi berada pada dua pintu, dimana saat ini telah ada dua kewenangan yakni ada pada kemendagri dan di BKPM sehingga harus disampaikan untuk ditindak lanjuti sesuai yang diharapkan oleh DPMPTSP yang ada di Kabupaten Kota se Maluku Utara.
Nirwan juga berharap kepada Kepala BPKM agar dilakukannya peninjawan kembali PP 24 agara mempertimbangkan daerah kepulauan seperti Maluku Utara, dimana kekurangan terjadi pada jaringan telekomunikasi karena itu sanggat mengganggu proses pelayanan izin.
“ Harus ada klausa yang memberikan dispensasi pada daerah-daerah kepulauan dalam rangka melaksanakan PP 24 itu, selanjutnya permasalahan tentang administrasi perusahan yang harus diselesaiak harus berjenjang dari Pusat, Provinsi dan Kabuaten, ” ujar Nirwan.(udy)