TERNATE – Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi layanan publik pengasuhan alternatif (LPPA) yang diselenggarakan oleh direktorat rehabilitasi anak Kemensos RI resmi dibuka oleh Asisten II, Sri Haryanti Hatari.
Kegiatan dengan tujuan untuk melakukan perlindungan terhadap anak-anak yang diharapkan membutuhkan perlindungan khusus melalui pengasuhan alternatif ini di laksanakan di Sahid Bela pada, Kamis (12/9/24).
Sambutan gubernur yang disampaikan oleh Sri, mengatakan, perlu menjadi perhatian kita bersama, khususnya terhadap kasus-kasus anak yang diterlantarkan oleh orang tuanya seperti dibuang dipinggir jalan, dilahirkan di Rumah Sakit atau tempat bersalin dan ditinggal begitu saja oleh ibunya, atau diserahkan begitu saja dipanti-panti.
Kasus-kasus semacam ini menurutnya, perlu adanya penanganan yang lebih serius sekaligus pendalaman dan penyelidikan oleh Aparat Kepolisian terutama kepada orang tua yang tega menelantarkan anaknya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Dirinya mengatakan, pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Dirinya meminta agar persoalan ini ditindak lanjuti oleh Dinas Sosial untuk dilaksanakan proses pengangkatan anak berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Selain itu kata Sri, Pemerintah Provinsi Maluku Utara perlu membentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak, dengan Keputusan Gubernur Maluku Utara.
“Ini merupakan suatu wadah pertemuan koordinasi lintas Instansi terkait guna memberikan pertimbangan dan saran kepada Kadis Sosial Provinsi Maluku Utara dalam rangka pemberian ijin atau penolakan pengangkatan anak,” ucapnya.
Sri juga berharap melalui pertemuan ini, berbagai pertimbangan dan saran nantinya dapat disampaikan untuk tujuan kepentingan yang terbaik bagi anak, untuk mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan yang sama, Kapokja Pengasuhan Alternatif Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI, Hari Setiadi mengatakan, melalui kegiatan ini, output yang diharapkan adalah terbentuknya tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak di Provinsi Maluku Utara karena dari 38 Provinsi di Indonesia, salah satunya yang belum memiliki tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak adalah provinsi Maluku Utara.
Oleh karena itu dirinya berharap, adanya dukungannya ke depan sehingga dalam proses pelaksanaan pengangkatan anak di Maluku Utara akan lebih sempurna apabila sudah terbentuk tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak.
“saat ini sudah berjalan, tetapi belum melalui tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak dan rekomendasinya langsung dari dinas sosial sebagai mandatnya, apabila belum terbentuk maka akan ditarik oleh Dinas Sosial sebagai pengampunnya,” ungkapnya.
Turut Hadir pada kegiatan tersebut, Kadis Sosial Malut, Zen Kasim, Kadis PPPA Malut Musrifah Alhadar dan sejumlah peserta yang terdiri dari instansi terkait. (rls/SMG)