JAILOLO – Bupati Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, James Uang dinilai melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengingat Bupati James telah melakukan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.b. tanpa melalui prosedur yang dijalankan.
Selain melanggar UU No 5 Tahun 2014, Bupati Halbar James Uang juga diduga melanggar PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN dan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). No.B-2886/KASN/08/2021 tanggal 27 Agustus 2021 tentang rekomendasi rencana uji kompetensi JPT Pratama lingkup Pemkab Halbar.
Bupati James Uang juga diduga melakukan maladministrasi karena hasil uji kompetensi oleh tim panitia seleksi yang dipimpin oleh mantan rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Prof. Husen Alting tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan Bupati Halbar, bahkan terkesan Bupati James Uang tidak mau menerima hasil kerja panitia seleksi, sehingga hasil panitia seleksi tidak dapat di teruskan ke KASN untuk mendapat persetujuan.
Dengan adanya hal tersebut, Bupati diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, pasal 113, 114 ayat 1, 118, 119, 120 ayat 5, 129, 131 ayat 1 dan 2 serta pasal 132.
Sesuai data yang dihimpun Media ini, dengan adanya pelanggaran tersebut, Bupati James Uang pada tanggal 14 September 2021, mendapat surat undangan dari KASN dengan nomor. UND-629/KASN/9/2021, untuk mengklarifikasi atas kebijakan yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
Selain kebijakan mutasi pejabat eselon II b yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan, Bupati James Uang juga disinyalir menempatkan posisi pejabat eselon III tidak sesuai dengan hasil pelantikan, sejumlah pejabat eselon III dan IV ditempatkan tidak sesuai hasil pelantikan.
Salah satu ASN Golongan IIIC yang enggan namanya dipublis kepada wartawan, Senin (20/09/2021) mengaku bingung karena sampai saat ini, Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penempatan posisi jabatan belum dikantongi, anehnya dibeberapa instansi, sejumlah pejabat eselon III yang dilantik tidak menduduki jabatan tersebut melainkan jabatan lain yang tidak sesuai dengan hasil pelantikan.
“Saya juga heran, Lantik orang lain tapi jabatan itu diduduki oleh orang lain, bahkan nama kami pada jabatan sebelumnya masih terdaftar di KASN,”akuh sumber yang enggan menyebutkan namanya.
Untuk diketahui hingga berita ini dipublis, Bupati Halbar James Uang belum dapat dikonfirmasi.(red)