SANANA ONE.id– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula mengelar rapat realokasi pergeseran anggaran pendapatan belanja daerah(APBD) dalam rangka untuk penanganan Covid 19. Pergeseran angaran penanganan Covid-19 ini ditaksir mencapai Rp. 41 miliar.
Rapat realokasi pergeseran anggaran APBD tersebut berdasarkan regulasi, instruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) No.1 dan keputusan bersama Mendagri dan Menteri Keuangan nomor 117/KMK.07/2020. Tentang penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penangan Covid-19, pada tanggal 09 April 2020 dan PMK.35/PMK.07/2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa tahun 2020. Dalam rangka penanganan pendemi Covid-19 dan atau menghadapi ancaman yang mebahayakan perekonomian Nasional tanggal 16 april 2020.
Bupati Hendrata menyampaikan, Pergeseran anggaran penanganan Covid-19, oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula digeser sebanyak 3 kali berdasarkan regulasi, pertama 31 milyar, kedua 40 Miliar dan terakhir digeser sebanyak Rp.41.905.906.449 miliar.
“Kebutuhan anggaran relokasi 41 miliar tersebut adalah untuk kebutuhan kesehatan sebanyak Rp.26.035.434.499 miliar, kebutuhan ekonomi Rp.5.600.472.000 miliar, Bansos Rp. 10.270.000.000 miliar. Dalam realoksi pergeseran angaran sampe sejauh ini. Kita ketahui bahwa sudah terjadi 3 kali pergeseran, dan kita telah mendapatkan angka 41 milyar lebih diluar dari Dana Desa,” jelas Bupati Hendrata pada, (29/4/2020).
Lebih lanjut Bupati Hendrata Thes menambahkan, Relokasi anggaran ini, harus dilakukan sehingga, tidak terjadi devesif anggaran secara besar besaran oleh pemerintah pusat.
“Kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Agar pergunakan angaran Covid-19 secara rasoinal. Sehingga dapat diketuai oleh masyarakat di Kepulauan Sula,” tegas Bupati.(R)