Sofifi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyoroti belum maksimalnya pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis pada fasilitas layanan kesehatan (falkes) baik itu Rumah Sakit maupun para Puskesmas berbagai kabupaten dan kota di Malut.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Malut, Saleh M Radjiman pada Rabu (28/05) seperti dilansir dari MalutPost com. mengatakan, kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang mengatur kewajiban pengelolaan limbah medis secara aman dan bertanggung jawab.
Dia mengatakan, saat ini baru Kabupaten Pulau Morotai yang telah menjalin kerja sama dengan vendor resmi untuk pengangkutan limbah medis.
Sementara di Sembilan kabupaten dan kota lainnya, untuk pengelolaan limbah B3 masih belum memenuhi standar, terutama karena belum ada izin pembakaran menggunakan insinerator.
“Harapan besar kami kepada DLH di kabupaten dan kota di Malut dan Rumah Sakit hingga Puskesmas, agar pengelolaan limbah medis B3 dapat dimaksimalkan, karena limbah ini sangat berbahaya jika tidak segera ditangani dengan baik,”ungkapnya.
Dia meminta kepada DLH di kabupaten dan kota, agar penanganannya lebih serius dan tidak boleh dibiarkan terlalu lama tertampung di falkes di kawasan Rumah Sakit maupun Puskesmas.
DLH Malut menegaskan, bahwa terdapat dua langkah yang bisa dilakukan oleh fasilitas kesehatan dalam pengelolaan limbah B3. yakni pertama, memperoleh izin pembakaran melalui insinerator.
Kedua, lanjut dia, jika belum memiliki insinerator atau izinnya, maka fasyankes harus menjalin kerja sama dengan pihak ketiga (vendor) yang memiliki izin resmi untuk melakukan pengangkutan dan pemusnahan limbah.
“Banyak Rumah Sakit di kabupaten dan kota di Malut yang belum memiliki izin pembakaran limbah medis,”tutur Saleh.
Oleh karena itu, kami mendorong mereka agar segera mengurus perizinan atau bekerja sama dengan vendor. Ini penting demi menjaga kesehatan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Hingga saat ini, kata Saleh, banyak limbah medis dari Rumah Sakit di berbagai daerah masih dikirim ke Dinas Kesehatan Kota Ternate.
Sebagai langkah konkret, DLH Malut akan segera mengundang seluruh pihak terkait dari kabupaten/kota, termasuk Rumah Sakit serta DLH setempat, untuk melakukan sosialisasi pentingnya pengelolaan limbah B3 sesuai regulasi yang berlaku.
“Langkah DLH Malut adalah akan panggil semua pihak terkait, untuk duduk bersama, agar persoalan ini segera ada Solusi dan ini menyangkut keselamatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup,”tegasn Saleh.
DLH Malut berharap, pemerintah daerah di masing-masing kabupaten dan kota, agar segera mengambil tindakan nyata untuk memperkuat sistem pengelolaan limbah medis B3, baik melalui pengadaan insinerator yang sesuai ketentuan maupun kerja sama dengan pihak ketiga yang legal dan kompeten. (Red)














