Ternate – Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Senin (19/5).
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap operasi PT. Position di wilayah hutan adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, serta penangkapan 26 warga adat yang terjadi pada aksi dua hari sebelumnya.
Dalam orasinya, Amin, Koordinator aksi, menyebut bahwa tindakan penangkapan dan penahanan terhadap warga adat yang mempertahankan tanah leluhur mereka adalah bentuk kriminalisasi dan pengekangan terhadap demokrasi. “Polisi justru berdiri di pihak perusahaan, bukan di sisi masyarakat yang sedang mempertahankan ruang hidupnya,” tegasnya.

Diketahui, pada 17 Mei lalu, 26 warga Maba Sangaji ditangkap oleh aparat kepolisian dan dipindahkan dari Polsek Wasile Selatan ke Ditreskrimsus Polda Malut. Mereka dituding melakukan aksi yang dianggap melawan hukum, padahal, menurut aliansi, warga hanya berusaha mempertahankan hak atas tanah adat yang kini digarap oleh perusahaan tambang.
Setelah berorasi di Ditreskrimum, massa kemudian melanjutkan aksinya di Markas Polda Maluku Utara di Kalumpang.
Di sana, orator lain bernama Sahril menyampaikan pesan mendalam soal keberlangsungan hidup masyarakat adat. “Kami tidak melawan hukum. Kami justru menjaga hukum adat yang jauh lebih tua dari undang-undang,” ujarnya lantang.

Sahril menegaskan bahwa kehadiran PT. Position telah merusak hutan adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan dan identitas kultural masyarakat. “Mereka datang dengan legalitas, tapi meninggalkan jejak kerusakan. Izin dari negara bukan berarti izin dari leluhur kami,” katanya.
Aliansi itu menuntut lima hal: pembebasan 26 warga yang ditahan, penghentian operasi PT. Position di hutan adat, penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat adat, pencabutan izin usaha pertambangan, serta ganti rugi atas kerusakan hutan adat.
Aksi yang dimulai pukul 11.20 WIT ini berlangsung tertib dan berakhir pada pukul 17.05 WIT tanpa insiden berarti. (*)(Promo)














