Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dan BPD, Ini Harapan Bupati James

HALBAR – Kamis (11/7/2024),Bertempat di lapangan Sasadu Lamo, Desa Acango, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Bupati dan Wakil Bupati Halbar James Uang dan Djufri Muhammad, menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjang masa jabatan 173 Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Halbar.

Perpanjangan masa jabatan Kades yang sebelumnya 6 tahun, kini bertambah 2 tahun menjadi 8 tahun.

Bupati Halbar James Uang, menyampaikan, setelah masa jabatan Kades dan BPD resmi diperpanjang, dirinya berharap agar kedepannya bekerja dengan baik dan jujur. Karena menurut James, jika menjalankan tugas Pemerintahan dengan jujur maka negeri Halmahera Barat akan maju.

“Saya berharap agar supaya para kades dan BPD dapat mengelola DD (Dana Desa) dan menjalankan tugas Pemerintahan di Desa dengan baik dan jujur, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” Kata Bupati James saat diwawancarai awak media.

Ia menyatakan, perpanjang masa jabatan tersebut berdasarkan perintah konstitusi bukan kemauan Pemda Halbar.

“Meskipun perintah konstitusi, tapi yang menandatangani SK perpanjang itu adalah Bupati Halbar, jadi saya yang tandatangani SK itu, tidak ada yang lain,” tegasnya.

Selain itu, orang nomor satu di Pemkab Halbar itu menyampaikan ucapan selamat atas pengukuhan dan penyerahan SK Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Halbar.

Dirinya berharap, dengan penambahan masa jabatannya, para kades dan BPD bisa memanfaatkannya sebaik-baiknya untuk memajukan desa dan menyejahterakan masyarakat.

“Dua tahun masa perpanjangan jabatan kepala desa dan BPD ini agar betul-betul dimanfaatkan, dalam menjalankan roda pemerintahan di desa,”ujar Bupati.(red)