SOFIFI, JURNALONE.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melalui Bidang Tata Ruang menggelar Rapat Sinkronisasi Muatan Substansi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara, Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota telah sudah berlangsung duahari.
Dihari kedua ini tiga kabupaten yang akan melakukan penyelarasan Review Rencana Tata Ruang Wilayahnya. Ketiga Kabupaten
tersebut adalah Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur
dan Kabupaten Kepulauan Sula.
Diketahui sebelumnya pada hari pertama telah dilakukan Sinkronisasi/penyelarasan terhadap RTRW Kota Ternate, RTRW
Kota Tidore Kepulauan, RTRW Kabupaten Pulau Taliabu dan RTRW
Kabupaten Halmahera Barat.
Rapat sinkronisasi terhadap muatan substansi Pola Ruang dan Struktur
Ruang pada masing-masing Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara dengan Revisi Rencana Tata Ruang
wilayah Provinsi Maluku Utara berjalan lancar dan sangat dinamis.
Secara umum setiap poin yang dibahas baik dalam struktur maupun pola ruang rata-rata telah disepakati. Beberpa catatan yang mengemuka adalah usulan perubahan sistem perkotaan pada beberapa ibukota kabupaten yang belum ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan wilayah.
Seperti diketahui bahwa Pusat Kegiatan
Wilayah (PKW) sesuai dengan PP 13 tahun 2017 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
wilayah Nasional menetapkan Pusat Kegiatan Wilayah di Maluku Utara
berada di Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Labuha Kabupaten Halmahera
Selatan, Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, Tidore Kota Tidore Kepulauan
dan Sofifi.
Sedangkan Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur dan Kabupaten Pulau Taliabu dalam susunan sistem perkotaan belum ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW).
Sementara dalam sistem perkotaan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Maluku Utara 2013 -2033, yakni Jailolo ibu kota Kabupaten Halmahera Barat, Weda, ibu kota Kabupaten Halmahera Tengah, dan Maba, ibu kota Kabupaten
Halmahera Timur yang ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah Promosi.
(PKWp).
Seiring dengan berjalannya waktu, Sistem Perkotaan PKWp tak memiliki dasar hukum penetapannya. Oleh karena itu Sistem Perkotaan PKWp kembali lagi menjadi PKL (Pusat Kegiatan Lokal).
Bertolak pada kondisi ini, beberapa pemerintah kabupaten menginginkan dan mengusulkan agar ibukota kabupatennya ditetapkan sebagai PKW dalam sistem perkotaan Revisi RTRW Provinsi Maluku Utara.
Namun demikian, penetapan PKW bukan
menjadi kewenangan provinsi tetapi merupakan kewenangan pemerintah
pusat.
Dan untuk menjawab permasalahan ini, pemerintah provinsi menganjurkan
kepada pemerintah kabupaten agar mengusulkan hal ini kepada Kementerian
Agraria dan Tata Ruang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara, Ir. Saifuddin Djuba, ST, M. Si, ketika dihubungi terkait hal ini menyatakan dukungannya kepada pemerintah kabupaten untuk mewujudkan sistem perkotaan sebagamana yang diinginkan.
Akan tetapi Kadis menyampaikan agar tetap memperhatikan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2017.
Dimana diantara kriteria itu adalah kawasan perkotaan yang berfungsi atau
berpotensi sebagai simpul kedua kegiatan ekspor impor yang mendukung PKN, kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten dan lain lain.
Acara sinkronisasi ini akan berlangsung selama empat hari di Hotel GAIA, Kota Ternate, dan berakhir, Jumat (17/03/2023).(red/SMG)

















