Gubernur AGK dan 6 Kepala Daerah Tandatangan MoU Pengelolaan Perikanan

Jakarta, Jurnalone.id – Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba bersama Enam Gubernur yakni Gubernur Gorontalo Rusli Habibi, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Gubernur Maluku Irjen Pol (purn) Drs. Murad Ismail, Gubernur Papua Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Papua Barat Muhamad Lakotani, secara bersama sama telah melakukan Penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama enam provinsi terkait pengelolaan perikanan dihadapan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono serta deputi Bidang Kementerian Dalam Negeri di gedung Bina Graha istana Negara Jakarta (13/09/2021).

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam pengelolaan sumber daya perikanan akan mengedepankan  ekosistem laut, pesisir dan pulau pulau kecil dengan tidak meninggalkan aspek informal. Oleh karena itu, dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) akan menggunakan penangkapan terukur juga mendistribusi pemerataan.

Lanjut Trenggono, ada sejumlah kesepakatan tekhnis untuk nelayan Andon seperti Area penangkapan ikan, jumlah ikan yang boleh ditangkap berdasarkan kuota volume produksi jadi jika kuota satu juta lalu ditangkap lebih dari satu juta akan terjadi overfishing. Kemudian juga mempertimbangkan musim di wilayah timur, jumlah dan ukuran kapal, jenis kapal, jenis alat tangkap, pelabuhan pendaratan dan pengunaan APK lokal.

Sementara, Deputi Kementerian Dalam Negeri meminta kepada para gubernur yang telah melakukan penandatanganan kerjasama enam provinsi harus cepat menindaklanjutinya dan harus memiliki nama yang dapat diingat. Maka untuk penandatanganan hari ini diberi nama Delta VI atau Dorong Ekonomi Kelautan untuk Kesejahteraan Enam Provinsi.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko dalam kesempatan tersebut mengatakan melindungi nelayan adalah visi dan misi dari Presiden Jokowi Dodod utamanya nelayan kecil dan selaras dengan undang undang nomor 7 tahun. “kerjasama ini merupakan implementasi dari kebutuhan mendesak bagi kepentingan antar provinsi yang mengacu pada peraturan menteri dalam negeri nomor 22 tahun 2020,”kata Moeldoko.

Lanjut Moeldoko, perjanjian bersama akan menjadi payung besar bagi perjanjian dan kerjasama lintas sektor.

Sementara, Gubernur Maluku Utara usai penandatanganan MoU menjelaskan bahwa PKS ini dilakukan dalam rangka memperkuat koloborasi pembangunan daerah dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki masing masing pihak guna mendorong kesejahteraan masyarakat di Maluku Utara.

Tutut Mendampingi gubernur, kadis kelautan dan perikanan Abdullah Assagaf, Karo Pemerintahan Ali Fataruba dan Karo Administrasi Pimpinan Rahwan K Suamba. (red)