Haltim, Jurnalone.id – Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Propinsi Maluku Utara, menyambangi kantor PT. Jagaaman Sarana (JAS) site Subaim pada Senin, (6/9/2021).
Kedatangan Disnaker Provinsi tersebut dalam rangka menindaklanjuti laporan dari Disnaker Haltim untuk menyelesaikan persoalan karyawan yang di PHK sepihak oleh PT. JAS.
Salah satu pengawas Disnaker Provinsi saat di wawancara awak media mengatakan bahwa “kedatangan kami hari ini dalam rangka untuk menyelesaikan laporan Disnaker Haltim terkait masalah upah buruh”.
Saat ditanyai mengenai pembahasan bersama PT. JAS dirinya mengatakan belum bisa memberi keterangan sebab ada kode etik yang tidak bisa dilanggar. Tutur salah satu pengawas Disnaker Provinsi yang enggan namanya dipublis tersebut.
Terpisah, 42 orang buruh yang menjadi korban PHK dari PT. JAS yang ikut hadir pada saat kunjungan Disnaker Provinsi di kantor PT. JAS hanya bisa berharap-harap agar apa yang mereka perjuangkan bisa diakomodir PT. Jagaaman Sarana (JAS) Site Subaim.(Iman)



















