Haltim, Jurnalone.id – Menanggapi pernyataan dari PT. JAS, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, klaim telah bekerja sesuai dengan perintah Undang-undang.
Kabit Disnaker Haltim Ifdal Rajak kepada media ini mengatakan, anjuran itu diambil pada saat mediasi karena mediasi itu harus mengeluarkan anjuran dan poin-poin yang dituangkan dalam anjuran itu hasil dari kesepakatan bersama. “Jadi setiap mediasi harus tetap ada anjuran, anjuran atas poin-poin yang telah dibahas dan dibicarakan, kemudian anjuran itu diberikan waktu sepuluh hari kepada para pihak yang berselisi,” jelas Ifdal.
Dari penjelasan itu, Ifdal bilang ini artinya kedua bela pihak telah menerima hasil pembahasan yang dibahas secara bersama pada saat mediasi. “Rismanto Ridwan pada saat mewakili Management PT JAS selaku HRD mengatakan bahwa ini akan menjadi pembahasan lanjut dipihak internal management, dan dalam ketentuan UU Nomor 02 Tahun 2004 diberikan rentang waktu 10 hari kepada masing-masing pihak bahwa menerima atau menolak ajuran yang dikeluarkan pada saat mediasi itu,” terang Ifdal.
Lanjut Ifdal, tuduhan terburu-terburu dari pihak perusahan kepada Disnaker adalah tidak benar. “Rismanto mengatakan Disnaker mengeluarkan anjuran terburu Buru itu tidak benar karna anjuran yang dikeluarkan tidak buru-buru, itu hasil pembahasan dari mediasi, setiap mediasi tetap Disnaker mengeluarkan anjuran,” terangkan Ifdal.
Bahkan Ia mengatakan, setiap pembahasan yang menjadi poin pada saat mediasi itu sudah disandingkan dengan ketentuan dan itu dibaca oleh para pihak yang berselisi untuk dikaji atas poin-poin yang telah menjadi pembahasan. “Jadi itu kan bukan sepihak yang dinas keluarkan tapi menyampaikan dulu kepada para pihak untuk membaca sudah sesuai apa belum. Tapi ini kan sudah tahapan penandatangan berarti itu kan selesai,” papar Kabit.
Namun bagi Ifdal, anehnya setelah beberapa waktu pihak PT JAS melayangkan surat menolak beberapa poin dan menerima satu poin dari tiga poin di tolak menurut mereka. “Terkait penolakan beberapa poin ini adalah hasil pengkajian internal PT JAS seakan-akan pihak PT JAS tidak bertanggung jawab atas hasil mediasi di Disnaker Haltim,” kesalnya.
Ia juga membantah, terkait ada isu keperpihakan Disnaker kepada karyawan dan itu tidak benar, sebab Disnaker sandarannya ketentuan dan UU yang ada di Disnaker. “Kami tidak keberpihakan ke manapun keberpihakan Disnaker berdasarkan perundang-undangan yang berlaku baik UU tenaga kerja maupun UU cipta kerja itu lah sandaran yang dipakai. Misalnya menyangkut dengan uang kompensasi dalam perintah UU harus perusahan bersikap sesuai dengan perintah UU. Jadi bukan atas dasar Disnaker punya mau tapi atas perintah pasal demi pasal atau ayat demi ayat yang tertuang dalam ketentuan itu,” tutup Ifdal.(Iman)



















