Langgar Aturan PT. FBLN Kembali Diadu

Halteng, Jo – Lagi -lagi PT.Fajar Bhakti Lintas Nusantara(FBLN), kembali diadu. Aduan terhadap PT. FBLN itu lantaran dianggap melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Informasi yang dihimpun media ini, PT.FBLN yang beroperasi di Pulau Gebe, telah melakukan penjualan domestik secara besar besaran ke PT Yashi.

Menurut sumber terpercaya, memang normal seperti biasa. Hanya saja, Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (E PNBP) milik PT.FBLN sementara diblokir.

“Jika E-PNBP masih status diblokir, berarti pihak perusahaan belum bisa melakukan aktivitas untuk menjual keluar hasil penabangan. Sebab, ini akan merugikan negara,”ungkap, sumber resmi yang enggan menyebutkan namanya.

Menurut sumber ini, sekitar kurang lebih 94 kali pengkapalan hasil tambang yang dijual keluar. Hasil penjualan ini pun tidak dilaporkan. Salah satunya terkendala E-PNBP yang bisa merugikan daerah dan negara.

“Jadi, memang banyak masalah di PT.FBLN yang pemerintah daerah dan pusat harus turun melakukan pemantauan,” ungkap sumber di internal PT.FBLN.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Daerah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Hakkamyl Husain, dikonfirmasi media ini mengaku, E-PNBP itu adalah pendapatan Negara Bukan Pajak. Dinas Pendapatan Halteng hanya mengurus Pendapatan Daerah.

“Kami hanya urus pendapatan daerah,”terangnya, Hakkamyl.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Halteng Ahlan Djumadi menegaskan, jika betul E- PNBP PT. FBLN diblokir. Itu artinya PT. FBLN tidak melakukan pelaporan ke Kementerian ESDM terkait dengan kewajiban perusahaan kepada negara.

Sebab, memang E-PNBP itu adalah satu-satunya aplikasi pelaporan yang disediakan oleh Pemerintah.

“Pertanyaanya kenapa sampai E-PNBP PT. FBLN sampai diblokir. Pastinya ada masalah,”tandasnya.

Ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) dalam hal ini Dinas ESDM agar secepatnya menindaklanjuti masalah ini.” Kalau memang ini benar, harus segera dikoordinasikan dengan Kementerian ESDM dan kementerian Keuangan agar masalah ini segera ditindak lanjuti,”ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara Hasyim Daeng Barang dikonfirmasi via handphone dan whatsapp namun belum mendapat tanggapan.(J0/rls)