SANANA – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Kepulauan Sula, kini mendapat perhatian serius dari Kementerian dalam negeri dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian(Kabag) Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula, Aswin Soamole,S.STP, Rabu (24/03/2021).
“Tahapan pilkades di Kepulauan Sula mendapatkan perhatian serius dari kementrian dalam negeri, ada pergesaran waktu pelaksanaan yang semula pencoblosan dilaksanakan pada tanggal 7, 8 dan 9 april 2021, tetapi sesuai hasil Koordinasi maka waktu pelaksanaan pencoblosan hanya dilakukan sehari,”ungkap Aswin.
“Melalui hasil konsultasi dengan dirjen pemerintahan desa, maka pilkades itu sesuai permendagri 112 tahun 2014 harus dibuat secara serentak, tidak bisa dibuat per zona. Untuk itu, dalam waktu dekat kami akan melakukan pertemuan secara resmi dengan panitia pilkades ditingkat desa guna membicarakan teknis perubahan jadwal sesuai dengan arahan kemendagri dan pemprov Malut,”tegasnya.
Pilkades kali ini kata Aswin, situasinya berbeda dengan Pilkades ditahun sebelumnya, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 sehingga semua bentuk kegiatan harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.
“Pelaksanaan Pilkades yang akan di gelar di tahun ini dipantau langsung oleh Kemendagri dan Pemprov Malut, jadi kita harus mengikuti sesuai protokol Covid-19,” tutupnya.(Ris)



















