JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Senin(22/3/2021) bertempat digedung sidang MK, secara resmi memutuskan perkara nomor 55/PHP.KOT-XIX/2021. Permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pasangan calon kepala daerah Kota Ternate, provinsi Maluku Utara.
Putusan MK tersebut memenangkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman-Jasri Usman (TULUS).
Putusan perkara nomor 55/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut, dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan dalil permohonan yang diajukan paslon nomor urut 3, M. Hasan Bay-M. Asghar Saleh (MHB-GAS), tersebut sebagian besar tanpa disertai bukti yang relevan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, MK memutuskan hanya 4 tempat pemungutan suara (TPS) yang memenuhi syarat untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Keempat TPS tersebut adalah TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 12 Kelurahan Makassar Timur Kecamatan Ternate Tengah.
Sementara itu, berdasarkan penghitungan MK, walaupun seluruh pemilih di 4 TPS tersebut memilih Pemohon tetap tidak relevan mengubah peringkat perolehan suara Pilwako Ternate.
“Bahwa dengan uraian pertimbangan fakta dan hukum tersebut di atas, terhadap perkara a quo seharusnya dilaksanakan PSU sebagaiman pendirian Mahkamah dalam beberapa putusan sebelumnya. Namun, berdasarkan perhitungan di atas pelaksanaan PSU dimaksud tidak akan mampu mengubah secara signifikan komposisi perolehan suara pasangan calon suara terbanyak. Oleh karena itu, Mahkamah tidak memandang perlu untuk dilaksanakan PSU,” ucap Anwar.
Dengan demikian, Paslon M. Tauhid Soleman-Jasri Usman (TULUS) masih tetap mendapat perolehan suara terbanyak alias mengungguli paslon MHB-GAS dengan selisih 485 suara. Dengan begitu, 9 hakim MK sepakat menolak seluruh permohonan MHB-GAS.(J0-1).



















