Hakut, Jurnalone.id – Meskipun masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara, Frans Manery dan Muhlis Tapi Tapi sudah berakhir pada 17 Februari 2021 lalu, namun hingga kini belum juga mengembalikan mobil dinas (mobdin).
Padahal sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, Pasal 306 ayat 2 c dan d sangat jelas yakni pernyataan untuk mengembalikan kendaraan setelah penggunaan atau masa jabatan telah berakhir; dan pengembalian kendaraan dinas diserahkan pada saat berakhir masa jabatan.
Hal ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, anggota DPRD Halut, Fahmi Musa, kepada wartawan mengatakan, mantan bupati dan wakil bupati, Frans Manery dan Muchlis TapiTapi untuk segera mengembalikan kendaraan dinas.
“Wajib aturannya, untuk mengembalikan kendaraan dinasnya kepada negara atau daerah ketika seseorang sudah tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara/daerah. Karena itu bukan milik pribadi”, ucap politisi PKB itu, Jumat (5/3/2021).
Sementara itu, Glend Onthoni kabag umum dan perlengkapan pemda Halut ketika dikonfirmasi terkait kendaraan dinas tersebut, lebih memilih no coment. “Maaf ya kalau soal itu, saya no coment. Sebaiknya, wartawan langsung konfirmasi ke pak sekda, oke ya”, ucapnya sembari menutup telpon.
Sekertaris Daerah (Sekda) Halut Yudihart Noya ketika di konfirmasi via WA (Jumat 05/03/2021), belum merespon, hingga berita ini diluncurkan. (03/gtr)



















