Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik, Oknum Anggota DPRD Halbar di Eksekusi Kejari

JAILOLO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara dari Fraksi Gerindra, atas nama Atus Sandiang akhirnya dieksekusi petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar, Atus Sanding di eksekusi oleh petugas Kejari sejak Selasa (9/2/2020), lantaran tersandung kasus pencemaran nama baik terhadap Frans Sakalaty.

Atus langsung digiring dan dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Jailolo untuk menjalani hukuman.

Eksekusi terhadap terpidana Atus Sandiang ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 1006 K/PID 2020.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Halbar Reza Fikri Dharmawan mengatakan, sebelum dieksekusi, Jaksa telah melayangkan surat panggilan ke DPRD Halbar sebanyak dua kali, yakni pada hari Jumat 5 Februari dan Senin 8 Februari kemarin.

“ Hari ini Atus Sandiang datang ke Kantor Kejari Halbar untuk menyerahkan diri pada pukul 09.26 WIT, dan diperiksa kurang lebih 2 jam,” ujar Reza, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (9/2).

Perbuatan terkdawa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 ayat (1) KUHP atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) KUHP

Sebelumnya, terdakwa kasus pencemaran nama baik Atus Sandiang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halbar 3 bulan penjara pada 10 Februari 2020 kemarin, dalam persidangan.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan dinilai terbukti melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP. Perbuatan terkdawa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 ayat (1) KUHP atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) KUHP.

Sekadar diketahui, kronologis singkat dalam perkara pencemaran nama baik itu terjadi sejak Minggu 25 Agustus 2019 sekitar pukul 10:45 WIT bertempat di Gereja Eben Haezer Akediri Kecamatan Jailolo, Atus menuding Fransiskus Sakalaty menyalahgunakan anggaran pemuda.