BNNP Malut Bekuk 3 Orang Pegedar Narkotika Jarigan Lapas Antar Provinsi

Ternate, Jurnalone.id – Badan Narkotika Nasional Perwakikan Maluku Utara berhasil meringkus 3 Orang Pengedar Narkotika di Kota Ternate yang merupakan jaringan Lapas antar Provinsi.

Ketiga pelaku itu yakni Vanda (31) Tahun, Pisnu (45) Tahun, dan Ping yang meruapak tahan di Lapas Kelas II Ternate. Dari tangan pelaku petugas BNNP berhasil mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 125,67 gram, uang tunai senilai Rp 3.829 000 rupih, serta 2 buah henpone.

Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam keterangan Pers pada, Selasa (02/02/2021) di kantor BNNP Ternate menjelaskan, penagkapan itu bermula dari informasih yang diperoleh petugas adanya pengiriman paket sabu dari Medan, Sumatra Utara ke Kota Ternate melalui jasa pengiriman, paket tersebut diterima oleh Vanda seorang tukang ojek yang dikendalikan oleh Ping yang merupakan tahan di Lapas Kelas II A Ternate.

” Jadi saudara IK yang menyuruh tukang ojek untuk menjemput paket di sebuah jasa ekxpedisi dan langsung diamankan. Selanjutnya kita amankan bersama barang yang dijemput dan langsung dibawa ke kantor BNNP disana kita periksa ternyata barang yang dijemput itu narkotika yang disimpan pada sebuah sepatu wanita untuk mengelabui petugas. Kemudian kita kordinasi kepihak Lapas Ternate dan kita geledak disana ternyata kita masih temukan sisa pakai sabu seberat 0,25 gram, sahingga kita amankan napi tersebut” ungkap Kepala BNNP itu.

Ke tiga tersangka yang mana memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara Narkotika dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomir 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta rupiah. (02/red)