Kejati Malut Didesak Tetapkan Imam dan Djafar Sebagai Tersangka Kirupsi Kapal Nautika

TERNATE – Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut) segera menetapkan Imam  Makhdy Hassan dan  Djafar Hamisi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kapal Nautika dan Alat Simulator senilai Rp 7,8 miliar pada tahun 2019.

Pasalnya, Imam Makhdy Hassan yang saat ini telah menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbut) Malut itu bersama mantan Plt Kadibud Djafar Hamisi diduga kuat  terlibat dalam kasus korupsi proyek yang bernilai miliaran tersebut.

“Maka itu, Kami minta Kejati segera menetapkan keduanya sebagai tersangaka,” tegas Direktur LIDIK Malut, Samsul Hamja, Senin (27/06/22).

Samsul menjelaskan, merujuk pada salinan putusan terdakwa Imran Yakub, Nomor : 16/PID.SUS-TPK/2021/PN Tte disebutkan dalam pencairan, baik uang muka 20 persen dan 70 persen untuk paket Kapal Nautika dan Alat Simulator, serta pencairan 100 persen untuk paket Simulator bukanlah terdakwa Imran Yakub yang membubuhkan tanda tangan selaku pengguna anggaran, melainkan saksi Djafar Hamisi dan saksi Imam Makhdy.

Oleh karena itu kata Samsul, Imam Makhdi dan Djafar Hamisi disebutkan sebagai pihak yang seharusnya bertanggungjawab, lantaran telah melakukan pencairan tanpa adanya permohonan pencairan, progres pekerjaan dan berita acara serah terima.

“Jadi putusan pengadilan ini berkekuatan hukum. Sebelumnya Kejati menetapkan empat orang sebagai tersangka, sementara Kadikbut Imam Mahkdy tidak di tetapkan sebagai tersangka, ini kan aneh,” jelas Samsul. (red/ MGC)