42 Karyawan Diberhentikan, Ini Penjelasan PT. JAS Sesalkan Kinerja Disnaker Haltim

Haltim, Jurnalne.id – Setelah pemberitaan diduga belum terbayarnya upah karyawan yang diberhentikan PT. Jagaaman Sarana (JAS) Site Subaim, Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, mendapat tanggapan dari Human Resources Development (HRD) Rismanto Ridwan. Menanggapi beberapa poin yang ditolak oleh Pihak PT JAS terkait persoalan pemberhentian 42 karyawan pekerja di PT JAS, pihak perusahan merasa kesal dengan kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Timur, (2/9/2021).

Ridwan mengakui, awalnya persoalan ini hanya menyangkut BPJS ketenagakerjaan dan bukan belum terpenuhi, namun karyawan lama dari bulan November 2019 sampai Juli 2020 yang belum tercover. “Selama 2 hari managemen PT JAS berdiskusi terkait masala BPJS,  membenarkan bahwa ada karyawan dari bulan November 2019 hingga Juli 2020 belum tercover oleh karena itu sebagaimana permitaan pihak karyawan kalau bisa BPJS Ketenagakerjaan diuangkan secara tunai dan pihak managemen PT JAS bersedia,” ungkap Risman HRD Muda Itu.

Lanjut Ridwan, setelah kordinator karyawan dipanggil ke kantor kemudian pihak managemen sampaikan bahwa  poin penuntutan itu di akomodir.“ Untuk menyampaikan hasilnya ternyata ada poin lain yang kemudian menyusul dengan spontan harus mengikuti apa yang menjadi kemauan pihak kariyawan,”  kesalnya.

Kata dia, perselisihan karyawan dengan pihak perusahan, setelah mendengarakan presentasi poin yang menyusul itu pihak managemen belum mengiakan akan tetapi pihak managemen juga butuh kajian terkait dengan poin-poin tambahan tersebut, tetapi pihak karyawan ngotot harus di akomodir terjadi lah tarik menarik antara pihak managemen PT JAS dan karyawan sehingga berunjung ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Timur, dan tahapan sidang di Disnaker sebanyak 3 kali.

“Kemudian lahirlah anjuran karna kedua bela pihak menyampaikan pendapat, hemat  saya begini, saya juga sesali kinerja mediator disnaker Haltim yang menurut saya dalam hal anjuran terlalu terburu buru untuk mengeluarkan anjuran  yang di keluarkan oleh Mediator Disnaker Haltim,” Cecar Risman.

Bahkan kata dia, Soal anjuran tersebut merupakan ototritas Disnaker untuk mengeluarkan Sebagai tanda bahwa sudah menjalankan tahapan ini namun seketika kedua belah pihak tidak menyampaikan kata mufakat.“ Misalnya setelah kajian hukum dari Disnaker seperti apa kemudian anjuran itu keluar. Tapi ingat, sifat dari pada anjuran itu bukan mengikat, cuman karena mungkin sikon dan situasi pada saat itu yang mungkin sedikit tegang kemudian sudara mediator dari disnaker ini bisa bilang hanya mendengarkan sepihak apa yang menjadi poin penuntutan itu semua dia keluarkan di anjuran,” ujar Ridwan.

Lanjutnya, perusahaan punya risala dari dua bela pihak, ini kan perihalnya penolakan yang kedua belah pihak tanda tangan, tentu dari manegemen kemudian harus cap sama tanda tangan mungkin pihak mediator ini terjebak dipersoalan ini yang perihalnya menolak. “hari ini kalo perihalnya tahapan ini selesai di disnaker yang managemen harus bayar mungkin managemen membayar tapi perihalnya managemen menolak karena anjuran ini sifatnya tidak mengikat,” jelasnya lagi.

Risman juga menyalahkan, konteks ketentuan sekitar sepuluh hari menunggu jawaban kemudian managemen menolak beberapa poin, pihak karyawan bersuara bahwa managemen pada tahun 2020 hanya membayar upah karyawan senilai Rp. 2.750.000 versi karyawan.“ saya bicara bahwa semua ini yang menjadi argument harus di buktikan dengan memprint out rekening koran Bank dan ketika memprint out rekening koran Bank BRI dengan sendiri membatalkan apa yang menjadi argument karyawan dan jelas bahwa pada tahun 2019 dari bulan November, Desember dan Januari 2020 UMP dari managemen itu sebesar Rp.3.000.000 untuk Februari 2020 sampai Juli 2021 sudah Rp  3.595.000 sebagai mana UMP Provinsi Maluku Utara, sektoral Biji Nikel, yang jadi persoalan karyawan menuntut sisa dari pada UMP itu yang seharusnya Rp. 3.300.0000,” sebut Ridwan.

Untuk itu  Ridwan berkesimpulan, pemahaman manegemen bahwa PKWT ini sudah berakhir adapun pada saat itu kontrak berjalan seketika pengupahan diberikan, semisal Rp 3.000.000 UMP kemudian pendapatan lain yang masuk ke karyawan maka hemat management bahwa itu sudah mencukupi dan melebihi sehingga menolak. “Namun persoalan lembur jujur saya juga kebingungan lembur yang mana yang mereka tuntut maka waktu Disnaker pada saat penyampaian pendapat kemudian saya bertanya pembuktiaannya apa karena argument ini harus dibuktikan sehingga hemat management bahwa kami sudah jalan normal upah dikasi sesuai sehingga management tolak,” jelasnya.

Adapun Jika salah satu pihak menolak anjuran maka perselisihan tersebut dibawah ke PHI produk hukum nya pasal 14 ayat 1 UU PPHI. Anjuran bisa dibilang tiket menuju PHI agar kedua belah pihak mendapat keadilan. “Sebab anjuran yang dikeluarkan itu ada juga yang benturan dengan data-data management. Misalnya ada satu poin anjuran terkait tunggakan BPJS, ada isi anjuran karyawan tunggakan selama 9 bulan padahal karyawan tersebut baru bekrja selama satu bulanbulan,” tutupnya.(Isman)