FP2-Dewa Mengutuk Keras Kepala Desa dan BPD yang Tidak Terbuka Soal LPJ Tahun 2020

Halsel, Jurnalone.id – Musyawarah Desa (MUSDES) Wayasipang Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, yang di selenggarakan oleh BPD di Aula kantor Desa, Selasa (23/02/2021). Dalam Musdes tersebut di libatkan masyarakat dan toko pemuda dalam pembahasan perencanaan kerja di tahun 2021.

Di sela-sela rapat, salah satu warga yang bernama Acul menanyakan kepada Kepala Desa wayasipang Nasar Abdul Salam terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran Dana Desa Tahun 2020, yang di anggap tidak transparansi alias tidak di sampaikan ke masyarakat.

Namun Kades kembali menanyakan kepada salah satu warga yang bertanya, “ngana kapasitas sebagai apa, kong pertanyakan LPJ, dan itu suda sesuai aturan. Lanjut Kades, ngana bukan lagi kita pewarga disini, ” Kata Kades.

Melihat persoalan ini, sejumlah pemuda yang mengatasnamkn diri Forum Pemuda Peduli Desa (FP2-Dewa) mengutuk keras tindakan dan tingkah Kepala Desa dan Ketua BPD terhadap warganya sndri. Karena sudah menjadi hak warga Desa untuk mendapatkn pengawasan tentang Dana Desa.

“ Kami atas Nama Forum Pemuda Peduli Desa(FP2-Dewa) mengutuk keras tindakan dan tingkah kepala Desa dn ketua BPD.Kami akan membawa persoalan ini ke pihak penegak hukum. Begitu juga dengan LPJ dalm bentuk Informasi Laporan Pemerintahan di Desa yang ditiadakan dari tahun ketahun hingga saat
ini, akan dibawa ke BPMD halmahera selatan,” Idham Hasbur, salah satu pemuda Desa.

Menurut mereka, hal itu telah tercantum dalam UU no 6 tahun 14 pasal 68 degan beberpa poin yang tertera di dalamnya, salah satu poin penting adalah, warga masyrakat desa berhak memintah dan mendapatkan informasi dari pemdes serta kegiatan penyelenggara pemdes. menyampaikn aspirasi, saran dan pendapt lisan/ tertulis dan memperoleh pelayanan yang sama dan adil.

Hal itu juga diperkuat oleh permendagri no 73 tahun 2020 , UUD 1945 pasal 27 f, UU no 14 tahun 2008 tentang hak warga Desa dalam pengawasaan dan memperoleh informasi. Sehingga sudah menjadi tanggung jawab seorg kepala Desa untuk mnyampaikn informasi secara trperinci kepada warga masyarakat Desa.(02/ Fahmi)