JAILOLO – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) untuk menjadikan 10 objek Kebudayaan yang terdiri dari 270 sub objek kebudayaan menjadi hak paten kekayaan intelektual halbar, akhirnya terwujud.
Dari 270 sub objek yang diusulakan ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) itu, Kamis (5/11), Kemenkum HAM melalui Dirjen Kekayaan Intelektual (Dirjen KL) Kemenkum-HAM langsung menyerahkan Sertifikat Hak Paten 270 sub objek kebudayaan yang diusulkan oleh Pemkab Halbar. Dari 270 sub objek kebudayaan yang terlah diterbitkan sertifikat hak paten adalah, tarian legu salai, tarian bala bala, lagu tagalaga tadoke serta lagu esa moi.
”Penghargaan yang saat ini diterima merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi masyarakat halbar, karena halbar salah satu daerah yang memiliki Kekayaan Intelektual terbanyak diantara tiga kabupaten lainnya,”ungkap Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Halbar, M. Rizal Ismail, ketika dihubungi via telepon, usai menerima penghargaan di Hotel Westi Jakarta, yang diserahkan langsung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM RI Dr. Freddy Harris, pada Kamis (5/11).
Penghargaan dari Kemenkum HAM itu, karena Bupati Halbar Danny Missy, masuk kategori sebagai kepala daerah yang memberikan kontribusi dalam mengajukan permohonan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terbanyak dalam pangkalan data KIK yang jumlahnya 270 permohonan sub objek kebudayaan. Penghargaan tersebut diberikan atas nama Bupati Danny Missy, namun Danny Missy melakukan cuti kampanye, sehingga penghargaan diserahkan kepada Pjs Bupati.
”Prestasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi kita untuk membangun halbar kedepan lebih baik lagi,”ujar Rizal.(red)