TERNATE, JURNALONE.ID – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara menggelar kegiatan pelaksanaan pengawasan tidak langsung terhadap pelaporan RKL-RPL usaha dan kegiatan tahun 2022 kepada para pelaku usaha di Provinsi Maluku Utara, yang di buka secara resmi Oleh Wakil Gubernur Maluku Utara Ir. Al Yasin Ali.MMT. bertempat di Jati Hotel, Senin (7/3/2023).
Wagub Al Yasin dalam sambutanya menyampaikan, perkembangan investasi di Maluku Utara yang terjadi dewasa ini, disatu sisi memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, naumun disisi lain sangat memberi dampak pada menurunnya kualitas lingkungan hidup akibat ekstraksi SDA yang menyebabkan terjadinya perubahan lingkungan.
“Dampak lingkungan tersebut dapat diminimalisasi jika pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan bisa berjalan secara efektif,”kata Wabug.
Melihat realita saat ini, dimana banyaknya usaha yang memberi dampak perubahan lingkungan di Provinsi Maluku Utara belum sebanding dengan anggaran dan kapasitas sumber daya aparatur pengawas lingkungan hidup, sehingga pengawasan tidak langsung dinilai tidak efisien untuk mengakomodir tuntutan ketaatan penanggung jawab usaha kegiatan dalam kewajibannya terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan,”ungkap Wagub.
Hasil pengawasan tidak langsung ini, akan menjadi feedback atau respon tindak lanjut pengawasan langsung jika terdapat ketidaktaatan penganggung jawab usaha kegiatan atau apa bila terdapat parameter pemantauan kualitas lingkungan hidup yang melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan maupun apabila terjadi ketidak patuhan terhadap pengelolaan lingkungan,”terangnya.
Pemprov Malut kata Wagub, akan terus berkomitmen dalam upaya perbaikan lingkungan hidup dengan terus meningkatkan pengawasan ketaatan lingkungan hidup sehingga memberi dampak pada peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup yang merupakan salah satu indikator kinerja yang harus dicapai oleh bidang urusan lingkungan hidup yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Maluku Utara tahun 2020-2024.
Ia juga tekankan, bahwa ketidaktaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, bisa ditindaklanjuti melalui sanksi dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 500 s/d 526 PP No.22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan PPLH.
“Peran aktif penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk saling berkoordinasi dan berkomunikasi atas segala kendala atau permasalahan dalam pemenuhan baku mutu lingkungan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang menjadi kewajiban demi tujuan pembangunan keberlanjutan di Provinsi Maluku Utara,”pungkas Al Yasin
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kadis DLH Prov Malut, Para Kadis DLH Kab/Kota, Pimpinan Perusahan, Dirut BUMD Kie Raha, Dirut PT Enerflow, Pimpinan Pelaku Usaha Swasta Dan BUMN, Para anggota tim pengawasan tidak langsung laporan RKL-RPL, serta tamu undangan lainnya. (rls/SMG)